Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Candaan Berujung Petaka: Pemuda di Surabaya Alami Luka Bakar Serius

badge-check

**SURABAYA** – Candaan adalah suatu hal yang wajar dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam pertemanan ataupun pada lingkungan tempat tinggal. Namun berbeda cerita jika candaan itu sudah membahayakan nyawa bahkan melukai fisik seseorang, jelas itu sudah masuk dalam tindak pidana. Seperti yang terjadi kepada AA, pemuda 18 tahun yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh temannya bernama Irwan alias Gondrong dengan dalih bercanda.

Candaan Berujung Petaka: Pemuda di Surabaya Alami Luka Bakar Serius

Candaan Berujung Petaka: Pemuda di Surabaya Alami Luka Bakar Serius

AA menderita luka bakar pada kaki sebelah kanannya usai dibakar oleh Gondrong pada saat ia tertidur pulas di depan toko kelontong yang ada di Tambak Wedi Baru gang 2, Surabaya. AA yang tertidur itu tidak sadar bahwa Gondrong sudah memperhatikannya sambil membawa sebotol bensin yang sudah ia persiapkan. Tak pakai lama, Gondrong langsung menyiram tubuh AA yang tertidur dengan bensin yang telah dibawa dan langsung membakar korban. Merasakan ada hawa panas yang ada di bawah kakinya, AA pun terbangun dan melihat kaki sebelah kanannya sudah terbakar. AA berteriak untuk mencoba meminta tolong kepada warga namun tidak ada yang mendengar teriakan AA pada saat itu.

AA pun mencoba untuk memadamkan api yang menyala di kakinya tanpa bantuan siapapun. Usai memadamkan api, saksi mata yang kebetulan lewat langsung membawa AA ke rumahnya untuk diobati dulu. Usai kejadian itu, selama beberapa hari AA tidak pulang ke rumahnya karena merasa takut. Alhasil, selama beberapa hari AA menumpang di rumah saksi yang merupakan temannya.

Usai memberanikan diri, AA pun pulang ke rumahnya dan menceritakan sebab beberapa hari ia tak pulang. Mendengar cerita dari AA, kakeknya merasa tak terima akan tindakan yang dilakukan Gondrong kepada cucunya. Akhirnya, kakek korban mengajaknya untuk membuat laporan ke Polsek Kenjeran pada Senin, 29 Juli 2024 dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STLLP/314/VII/2024/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Usai membuat laporan, di sanalah AA menceritakan semuanya. Diketahui bahwa aksi candaan membahayakan ini sudah terjadi selama beberapa kali.

“Kalau gak salah tahun kemarin (2023) ia pernah membacok kaki saya pas saya lagi makan bakso. Nggak tahu ada apa, tiba-tiba saja Irwan langsung membacok dan pas saya tanya maksudnya apa ia cuma ketawa dan bilang kalau itu gak sengaja,” ujar AA saat ditemui pada Jumat (02/8/2024).

Bahkan tak hanya itu, AA juga mengatakan tiga hari sebelumnya Gondrong sudah mencoba untuk membakar rambutnya tanpa alasan yang jelas.

“Tiga hari sebelum kaki saya dibakar itu, dia (Irwan) membakar rambut saya pakai korek yang dibawanya. Cuma saya sadar langsung saya matikan. Lah yang kemarin itu saya bener-bener gak sadar karena saya sudah capek dan tidur pulas. Kerasanya pas api sudah menyala dan saya coba padamkan itu, dia lihat saya memadamkan api tapi sambil ketawa-ketawa gitu,” lanjutnya.

Dodik Firmansyah, SH menjelaskan apa yang dilakukan Gondrong memang sudah ada niat kesengajaan untuk mencelakai korban.

“Hal ini sudah tidak wajar karena terduga pelaku sudah niat dengan membawa bensin dan langsung menyulut api pada saat korban tertidur pulas. Lantas saat korban terbangun, pelaku tidak takut jika perbuatannya diketahui korban. Ia malah tertawa seolah-olah itu adalah hal lucu dan ini tidak dibenarkan meskipun dianggap oleh pelaku sebagai candaan. Apalagi hal membahayakan seperti ini sudah terjadi berkali-kali dan korban pun tidak menuntut pelaku atas perbuatan sebelumnya. Kami sepenuhnya mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian dan saya selaku kuasa hukum berharap laporan yang sudah masuk ke Polsek Kenjeran segera ditindaklanjuti dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku karena tindakan pelaku sudah di luar nalar,” jelas Dodik Firmansyah. (LIMBAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Skandal Dana Koperasi di Langkat, Nasabah Desak Pengembalian Uang dan Proses Hukum

6 Juli 2025 - 21:57 WIB

Skandal Dana Koperasi di Langkat, Nasabah Desak Pengembalian Uang dan Proses Hukum

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

6 Juli 2025 - 18:28 WIB

Oknum Kapolsek Kabaena Diduga Suplai BBM Subsidi ke Tambang Ilegal, APL Desak Polda Sultra Bertindak

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sering Angkat Berita Panas, Rumah Jurnalis di Probolinggo Hampir Dibakar Orang Tak Dikenal

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Aparat

1 Juli 2025 - 14:03 WIB

Praktik Gelap Pupuk Subsidi di Lahat Terkuak: Jaringan Ilegal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Aparat

Dugaan Korupsi LPG 3 Kg di Lumajang, Oknum SPPBE Bungkam

28 Juni 2025 - 12:01 WIB

Dugaan Korupsi LPG 3 Kg di Lumajang, Oknum SPPBE Bungkam
Trending di Kabar Viral