Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Buron! Program Ketahanan Pangan Dikorupsi, Kejari HST Buru E.S hingga ke Bali–Jawa Timur

badge-check


Buron! Program Ketahanan Pangan Dikorupsi, Kejari HST Buru E.S hingga ke Bali–Jawa Timur Perbesar

**Hulu Sungai Tengah, Patrolihukum.net —** Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan E.S sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Cavendish dalam program ketahanan pangan. Status DPO itu ditetapkan pada 12 November 2025 setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak ditemukan di alamat tinggalnya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Hendrik Fayol, mewakili Kepala Kejari HST Aditya Rakatama, pada Selasa (18/11). Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi pada program ketahanan pangan tersebut semestinya memberikan manfaat langsung bagi petani lokal, namun justru merugikan negara.

Hendrik mengungkapkan, keputusan menerbitkan DPO diambil setelah seluruh prosedur pemanggilan dilakukan sesuai ketentuan. “Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir tanpa alasan sah. Setelah kami lakukan penelusuran di alamat terdaftar, tersangka tidak ditemukan. Karena itu sejak 12 November 2025, E.S resmi kami tetapkan sebagai DPO untuk memudahkan proses pencarian dan penangkapan,” tegasnya.

**Identitas dan Ciri-Ciri Tersangka**

Menurut data Kejari HST, E.S berusia 49 tahun, lahir di Banyuwangi, dengan alamat terakhir di Desa Benoa, Kabupaten Badung (Bali), serta di Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur). Tersangka memiliki ciri-ciri fisik: tinggi sekitar 170 cm, kulit sawo matang, wajah oval, rambut hitam lurus, serta mengenakan kumis dan jenggot.

Rincian ciri ini dirilis agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi bila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka.

Hendrik mengajak publik untuk berperan aktif dalam proses penegakan hukum. “Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan E.S. Identitas pelapor pasti kami jaga kerahasiaannya. Dukungan publik sangat penting dalam pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi **0821-5410-1053**, kantor polisi terdekat, atau langsung ke Kejari HST. Hingga kini, tim Kejaksaan bersama aparat terkait terus melakukan pencarian intensif di berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian E.S.

*(Edi D/Red/**)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi Damai Dipertanyakan, Lutvi Hamid Kecam Keras Laskar Jogo Probolinggo: “Jangan Ganggu Ketertiban Publik!”

7 April 2026 - 09:46 WIB

Diminta Kepala BKSDA Sulteng, Tunjukan Kayu Sitaan Selama Ini Di Bungku Utara, Atau Hmmmm ???

7 April 2026 - 07:13 WIB

Kerapan Sapi Meriahkan Harjakab Probolinggo ke-280, Dongkrak Ekonomi Warga Bantaran

5 April 2026 - 15:48 WIB

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal

5 April 2026 - 14:33 WIB

Polri Kerahkan Personel ke Papua Tengah dan Maluku Utara Guna Perkuat Keamanan

5 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Nasional