Bertemu Ketua MPR RI 2013-2014 Sidarto Danusubroto, Pimpinan MPR RI Terima Aspirasi Kaji Pasal 33 UUD NRI 1945 dan Sistem Pemilu

Patrolihukum.net, *JAKARTA* – Dalam Silaturahmi Kebangsaan yang digelar hari ini, pimpinan MPR RI menerima aspirasi penting terkait pembaruan dalam sistem politik dan ekonomi Indonesia. Hadir dalam pertemuan ini adalah Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, dan Ketua MPR RI 2013-2014, Irjen Pol (purn) Sidarto Danusubroto, yang kini menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta, Sidarto Danusubroto menyampaikan keprihatinan terhadap tantangan yang akan dihadapi oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, khususnya terkait masalah demokrasi Pancasila yang dihadapkan dengan demokrasi kapitalisme. Salah satu solusi yang diusulkan adalah menggunakan sistem Pemilu campuran untuk Pemilu Legislatif (Pileg), serta pemilihan tidak langsung untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Sistem Pemilu campuran juga pernah saya tawarkan pada saat menjabat Ketua DPR RI 2018-2019. Mengkombinasikan pemilihan langsung dengan pemilihan proporsional dapat menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam memperbaiki sistem politiknya,” ujar Bambang Soesatyo.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya mengkaji kembali keberadaan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Menurut Sidarto Danusubroto, pasca empat kali amandemen, konsep negara kesejahteraan (Welfare State) telah berubah menjadi liberalisasi sistem ekonomi dengan adanya ketentuan “efisiensi berkeadilan” dalam pasal 33 ayat 4.

Pertemuan ini menjadi bagian dari serangkaian silaturahmi pimpinan MPR dengan tokoh-tokoh penting dalam politik Indonesia. Sebelumnya, mereka telah bertemu dengan sejumlah mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta tokoh-tokoh partai politik. Seri pertemuan ini akan diakhiri dengan pertemuan bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto, di mana berbagai masukan yang didapat selama silaturahmi akan disampaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *