SIDRAP, SULSEL – Tim Resmob Polres Sidrap mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang telah meresahkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Dalam serangkaian tindakan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan.
Kasus ini bermula dari laporan M. Taufik (19) di Polres Sidrap yang kehilangan dua buah ponselnya secara misterius saat bermain bola di lapangan King Mini Soccer Sidrap pada 07 April 2024, sekitar jam 21.00 Wita. Menurut laporan, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.700.000.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi. SH.,MH, segera melakukan penyelidikan intensif. Melalui upaya tersebut, pelaku yang diketahui berinisial SR (38) berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di BTN Arawa Kel. Batu Lappa, Kec. Watang Pulu Sidrap. Polisi berhasil menyita 2 buah gawai (handphone) hasil curian merek Vivo Y20 dan Realme C35.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH menyatakan apresiasi terhadap kerja keras tim Resmob dalam mengungkap kasus ini, serta menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sidrap.
Pelaku, yang pada saat kejadian merupakan karyawan Lapangan King Mini Soccer Sidrap, kini ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sidrap berharap kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, guna meningkatkan rasa aman bagi warga serta mengurangi angka kejahatan di wilayah tersebut. (**)