Jakarta | Sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) diduga disalahgunakan melalui praktik pengoplosan dan pengemasan ulang. Temuan tersebut menjadi perhatian karena beras yang semestinya disalurkan sebagai bagian dari intervensi pemerintah diduga diproses kembali sebelum sampai kepada konsumen. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan potensi subsidi yang tidak tersalurkan sesuai sasaran dapat mencapai Rp3,3 miliar, berdasarkan volume beras yang ditemukan dalam perkara ini.
Besaran Rp3,3 miliar itu perlu dipahami sebagai perkiraan awal, bukan kerugian final yang telah ditetapkan. Perhitungan tersebut mengacu pada jumlah beras yang diduga terkait, sementara penentuan nilai kerugian dan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses penegakan hukum juga diperlukan untuk memastikan rangkaian peristiwa, jalur distribusi, serta bentuk penyalahgunaan yang terjadi. Dengan demikian, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai putusan mengenai kerugian negara atau kesimpulan hukum atas perkara.
SPHP merupakan program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga beras. Melalui program ini, beras disalurkan dengan harga yang diupayakan terjangkau, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dan kelompok konsumen yang rentan terhadap kenaikan harga pangan. Karena itu, ketepatan sasaran distribusi menjadi bagian penting dari tujuan program. Jika beras SPHP diduga dicampur atau dikemas ulang, pengawasan perlu menelusuri apakah kualitas, identitas produk, dan harga jual tetap sesuai ketentuan.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengendalian pada setiap tahap penyaluran, mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga penjualan. Pemeriksaan yang menyeluruh dapat membantu memastikan jumlah beras yang terdampak, menghitung dampak subsidi secara lebih akurat, dan menentukan langkah pemulihan bila ditemukan pelanggaran. Sambil menunggu hasil proses hukum, estimasi Bapanas memberi gambaran mengenai potensi nilai dukungan publik yang berisiko tidak mencapai penerima sebagaimana direncanakan. Informasi lanjutan perlu merujuk pada hasil verifikasi resmi agar publik dapat membedakan dugaan, estimasi, dan kerugian yang telah dipastikan.
Perkara dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) terungkap melalui penindakan di dua lokasi di Jakarta Timur. Lokasi pertama adalah sebuah rumah produksi beras di kawasan Kayumanis, Matraman, sedangkan lokasi lainnya berada di Pasar Induk Beras Cipinang. Penindakan tersebut menjadi awal pemeriksaan terhadap dugaan perubahan kemasan dan jalur penjualan beras yang semestinya disalurkan melalui mekanisme resmi.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan bahwa beras SPHP diduga dikeluarkan dari kemasan semula, kemudian dikemas kembali ke dalam karung berukuran lebih besar untuk dijual. Dugaan itu mendorong Bulog menelusuri distribusi beras sejak pembelian hingga barang ditemukan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat serta memastikan bagaimana produk bersubsidi tersebut berpindah dari jalur penyaluran yang telah ditetapkan.
Dalam penelusuran, Bulog memeriksa rekaman CCTV, surat jalan, dan data pembelian yang tercatat melalui aplikasi Klik SPHP. Informasi dari dokumen dan rekaman tersebut digunakan untuk mencocokkan alur pengiriman dengan transaksi pembelian. Dari hasil penelusuran, Bulog mengidentifikasi seorang mitra Rumah Pangan Kita (RPK) berinisial RH sebagai pihak yang membeli beras melalui mekanisme resmi. RH kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut diharapkan membantu mengungkap rangkaian distribusi dan dugaan pengemasan ulang secara lebih menyeluruh.
Menteri Pertanian yang juga menjabat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyebut temuan beras yang diperkirakan mencapai sekitar 600 ton itu berpotensi lebih besar apabila praktik serupa telah berlangsung dalam waktu lama. Perkiraan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap periode distribusi yang lebih luas, bukan hanya barang yang ditemukan saat penindakan. Meski demikian, besaran temuan dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap memerlukan pendalaman oleh aparat berwenang. Penelusuran dokumen pembelian, pergerakan barang, dan keterangan para pihak menjadi bagian penting untuk memastikan fakta perkara serta menilai dampaknya terhadap penyaluran beras SPHP.Estimasi potensi subsidi yang tidak tepat sasaran dalam dugaan pengoplosan beras SPHP dihitung dengan mengacu pada nilai bantuan pemerintah per kilogram. Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkirakan subsidi harga tersebut sekitar Rp5.510 per kilogram. Angka ini bersumber dari anggaran sekitar Rp694,3 miliar untuk tambahan alokasi kedua program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang ditetapkan sebanyak 125,8 ribu ton.
Tambahan alokasi itu tercantum dalam surat penugasan Bapanas kepada Perum Bulog yang diterbitkan pada pertengahan Oktober 2026. Dengan menggunakan nilai subsidi per kilogram tersebut sebagai dasar perhitungan, temuan beras sebanyak 600 ton dikalikan dengan subsidi sekitar Rp5.510 per kilogram. Hasilnya, potensi nilai subsidi yang tidak tepat sasaran diperkirakan mencapai kurang lebih Rp3,3 miliar.
Angka Rp3,3 miliar tersebut merupakan estimasi berdasarkan volume temuan dan besaran subsidi, bukan penetapan akhir mengenai kerugian negara. Penilaian lebih lanjut bergantung pada hasil pemeriksaan atas dugaan pencampuran beras, alur distribusi, serta penggunaan beras dalam program. Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai potensi dampak subsidi yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa seluruh dana tersebut telah terbukti disalahgunakan.
Dalam rangka tanggung jawab pengawasan selama pemeriksaan berlangsung, Bulog menonaktifkan sementara enam pejabat wilayah DKI Jakarta dan memberikan surat teguran kepada dua pejabat lainnya. Langkah administratif tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa para pejabat itu terbukti terlibat dalam dugaan pengoplosan.
Rizal menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan sementara untuk mencegah kemungkinan hilangnya bukti. Pejabat yang nantinya terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat, nama baik mereka akan dipulihkan. Dengan demikian, tindakan terhadap pejabat dan estimasi subsidi sama-sama masih berada dalam kerangka pemeriksaan, yang hasilnya perlu ditentukan berdasarkan bukti dan proses yang berlaku.
Bulog menyiapkan pengawasan yang lebih luas untuk mencegah penyimpangan dalam penyaluran beras pemerintah, termasuk dugaan pengoplosan dan distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu langkahnya ialah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menertibkan jalur distribusi serta memeriksa mitra Rumah Pangan Kita (RPK) di seluruh Indonesia. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan beras yang disalurkan melalui mitra sampai kepada masyarakat dengan tata kelola yang semestinya.
Pengawasan juga akan mencermati pola pemesanan yang dinilai tidak wajar, baik dari sisi frekuensi maupun volume. Rizal menyebut aturan pembelian RPK umumnya membatasi pesanan sekitar dua hingga empat ton dalam satu transaksi. Batas tersebut menjadi salah satu acuan untuk menelaah transaksi mitra, tetapi pola pesanan tertentu tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan dan konteksnya, bukan langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.
Dalam kasus yang sedang didalami kepolisian, terdapat dugaan bahwa salah satu mitra memesan empat ton beras dalam dua hari berturut-turut. Informasi itu menjadi perhatian dalam proses penelusuran, namun belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui rincian transaksi, tujuan pemesanan, serta kesesuaiannya dengan aturan distribusi dan dokumen yang tersedia. Bulog menyatakan akan mendukung proses penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Untuk menyamakan langkah pengawasan, Bulog juga menggelar koordinasi melalui pertemuan daring yang melibatkan jajaran pimpinan wilayah, pimpinan cabang, direksi, dan pihak terkait lainnya. Koordinasi tersebut digunakan untuk menyampaikan arahan, memperkuat pemantauan di lapangan, serta mendorong pelaporan apabila ditemukan indikasi transaksi yang perlu ditelusuri. Pemeriksaan mitra dilakukan secara lebih menyeluruh agar pengawasan tidak hanya bergantung pada satu jalur informasi.
Masyarakat yang memiliki informasi.
Baca juga: Transformasi Subsidi Pangan di Jakarta: Menuju Sistem yang Lebih Berkelanjutan | Potensi Ekonomi Syariah Jawa Timur yang Memukau















