BEI Tetapkan Batas ARB Rp1 untuk Saham Berharga Rp11 hingga Rp14

BEI Tanggapi Wacana Perubahan Klasifikasi Pasar Modal Indonesia
banner 468x60

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14. Pada rentang tersebut, batas penurunan harga kini ditetapkan sebesar Rp1, menggantikan ketentuan sebelumnya yang menggunakan batas 7%. Dengan demikian, ketika harga saham berada dalam kisaran yang dimaksud, acuan ARB menjadi nilai nominal satu rupiah, bukan lagi persentase penurunan tujuh persen. Kebijakan ini secara khusus menyangkut batas penurunan yang dapat memicu penolakan otomatis atas transaksi di pasar.

ARB merupakan mekanisme bursa untuk membatasi penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Jika harga mencapai ambang yang ditetapkan, sistem perdagangan dapat menolak transaksi jual lebih lanjut pada harga yang melampaui batas tersebut. Untuk saham berharga rendah, penggunaan nilai rupiah memberi patokan yang berbeda dari perhitungan persentase. BEI menetapkan Rp1 sebagai batas ARB khusus bagi saham yang harganya berada di Rp11 dan Rp14. Ketentuan ini perlu dibaca berdasarkan rentang harga yang disebutkan, sehingga tidak serta-merta berlaku bagi saham dengan harga di luar kisaran tersebut. Investor dapat memperhatikan harga saham dan ketentuan bursa yang berlaku saat melakukan transaksi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Penyesuaian ARB ini tidak mengubah batas auto rejection atas (ARA) untuk rentang harga yang sama. Batas kenaikan harga tetap sebesar 35%, sehingga perubahan yang diumumkan hanya berkaitan dengan mekanisme pembatasan penurunan. ARB dan ARA memiliki fungsi berbeda: yang pertama membatasi pergerakan turun, sedangkan yang kedua membatasi pergerakan naik. Karena itu, ketetapan batas ARB Rp1 tidak berarti batas kenaikan juga berubah menjadi nilai nominal atau mengikuti angka yang sama. Pada saham Rp11 hingga Rp14, investor perlu membedakan kedua batas tersebut: penurunan mengacu pada Rp1, sementara kenaikan tetap mengacu pada 35%. Memahami perbedaan ini membantu pelaku pasar membaca batas pergerakan harga dan menilai kondisi transaksi secara lebih cermat.

BEI menyatakan bahwa penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 dilakukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien. Penetapan batas ARB Rp1 pada rentang harga tersebut dimaksudkan agar mekanisme penolakan otomatis atas penurunan harga dapat berjalan sesuai karakteristik kelompok saham berharga rendah. Dengan demikian, perubahan ini menjadi bagian dari upaya bursa mengelola pelaksanaan perdagangan, bukan sekadar mengubah angka batas penurunan harga. BEI juga menilai bahwa aturan yang jelas dapat membantu pelaku pasar memahami batas pergerakan harga yang berlaku dan menyesuaikan keputusan transaksinya secara lebih tertib.

Selain menjaga keteraturan, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Batas ARB merupakan salah satu ketentuan yang memengaruhi ruang pergerakan harga saham dalam satu hari perdagangan. Karena itu, penyesuaian perlu mempertimbangkan cara aturan bekerja di pasar dan dampaknya terhadap proses transaksi. BEI menyampaikan perubahan ini setelah mengevaluasi penerapan aturan ARB asimetris sebesar 7%, yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menilai penerapan ketentuan sebelumnya dan menetapkan pengaturan yang dinilai lebih sesuai. Dalam kerangka itu, perubahan batas bagi saham berharga Rp11 hingga Rp14 merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan perdagangan.

Dasar regulasi penyesuaian ini adalah Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A. Keputusan tersebut menggantikan SK Direksi sebelumnya, yaitu Nomor KEP-000157/BEI/10-2026. Pembaruan melalui keputusan direksi ini memberikan landasan formal bagi ketentuan yang disesuaikan, sekaligus menunjukkan bahwa perubahan dilakukan melalui mekanisme regulasi bursa. Bagi investor dan pihak lain yang terlibat dalam perdagangan, rujukan pada nomor keputusan serta Peraturan Nomor II-A penting untuk memastikan pemahaman terhadap ketentuan resmi yang berlaku. Dengan mengacu pada dasar tersebut, BEI menempatkan penyesuaian sebagai bagian dari evaluasi aturan ARB dan upaya menjaga proses transaksi tetap teratur, wajar, efisien, serta mendukung pembentukan harga secara lebih baik.

Ketentuan baru mengenai batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 mencakup efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Dengan demikian, saham pada ketiga papan tersebut mengikuti penyesuaian batas penolakan otomatis selama periode penerapan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini memberikan cakupan yang jelas bagi emiten dan investor dalam memahami perlakuan atas pergerakan harga saham di rentang tersebut.

Namun, ketentuan itu tidak mengubah batas auto rejection bagi efek yang tercatat di Papan Akselerasi maupun Papan Pemantauan Khusus. Efek pada kedua papan tersebut tetap mengikuti batas auto rejection yang berlaku sesuai dengan ketentuan masing-masing papan. Perbedaan cakupan ini penting diperhatikan, karena batas yang berlaku dapat bergantung pada papan pencatatan efek dan aturan khusus yang mengaturnya. Investor dapat merujuk pada informasi resmi BEI untuk memastikan ketentuan yang berlaku terhadap saham tertentu.

Masa pemberlakuan batas ARB baru ditetapkan mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. Selama rentang waktu tersebut, BEI akan menerapkan ketentuan untuk papan-papan yang masuk dalam cakupannya. Setelah periode itu berjalan, BEI akan melakukan evaluasi kembali terhadap pelaksanaannya. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah penerapan kebijakan akan dilanjutkan, disesuaikan, atau diakhiri setelah tanggal yang telah ditentukan.

Penetapan masa berlaku sekaligus evaluasi memberi ruang bagi bursa untuk meninjau dampak aturan terhadap mekanisme perdagangan dan kondisi pasar. Karena itu, investor sebaiknya memperhatikan pengumuman lanjutan dari BEI, terutama menjelang akhir periode penerapan. Informasi tersebut dapat membantu pelaku pasar memahami apakah batas ARB Rp1 tetap digunakan setelah 31 Desember 2026 atau terdapat perubahan pada cakupan maupun ketentuannya. Untuk saat ini, aturan berlaku hanya dalam periode yang diumumkan dan pada papan pencatatan yang telah disebutkan.

Ketentuan batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) dibedakan berdasarkan kelompok harga saham. Karena persentase dan batas nominalnya tidak sama di setiap rentang, investor perlu mencermati harga saham serta aturan yang berlaku sebelum memasang order. Perubahan yang paling khusus terdapat pada saham berharga Rp11 hingga Rp14, yang memiliki batas ARB tetap sebesar Rp1.

Untuk saham dengan harga Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB masing-masing ditetapkan sebesar Rp1. Dengan demikian, pergerakan harga maksimum ke arah atas maupun bawah pada kelompok ini menggunakan batas nominal tersebut. Ketentuan ini berbeda dari kelompok harga berikutnya, sehingga tidak tepat menerapkan batas persentase saham berharga lebih tinggi pada saham dalam rentang Rp1–Rp10.

Pada saham berharga Rp11–Rp14, ARA ditetapkan sebesar 35%, sedangkan ARB dibatasi Rp1. Artinya, batas kenaikan menggunakan persentase, tetapi batas penurunan menggunakan nilai rupiah tetap. Kombinasi ini merupakan ketentuan khusus bagi rentang tersebut; ARB Rp1 tidak boleh disamakan dengan ARB 7% yang berlaku pada sejumlah kelompok harga lainnya.

Saham dengan harga Rp15–Rp200 memiliki ARA 35% dan ARB 7%. Berikutnya, saham yang harganya di atas Rp200 hingga Rp5.000 dikenai ARA 25% dan ARB 7%. Sementara itu, untuk saham berharga di atas Rp5.000, batas ARA adalah 20% dan ARB tetap 7%. Dengan demikian, batas kenaikan berangsur berbeda pada kelompok harga yang lebih tinggi, sedangkan batas penurunan untuk dua kelompok di atas Rp14 tetap menggunakan persentase 7%.

Perbandingan ringkasnya adalah Rp1 Rp10 ARA dan ARB Rp1 Rp11 Rp14 ARA 35 dan ARB.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60