Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Kerugian Rp64 Miliar

badge-check


					Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Kerugian Rp64 Miliar Perbesar

Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Kerugian Rp64 Miliar

Published: Edi D

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, melalui Satgas Penyelundupan, mengungkap empat kasus impor ilegal dalam kurun tiga bulan terakhir. Kasus-kasus ini terjadi di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan total nilai barang mencapai Rp51,23 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp64,25 miliar.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang terjadi di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, dengan nilai barang Rp51,23 miliar dan kerugian negara Rp64,25 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Bareskrim Polri Ungkap Empat Kasus Penyelundupan, Kerugian Rp64 Miliar

Kasus Pertama: Penyelundupan Tali Kawat Baja

Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyidik menetapkan RH, Direktur Utama perusahaan tersebut, sebagai tersangka.

Dalam aksinya, tersangka mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta membeli dari beberapa perusahaan dalam negeri. Modus yang digunakan adalah mengganti kode Harmonized System (HS) dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari registrasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menghindari pembayaran bea masuk, PPh, PPN, serta denda administrasi.

“Nilai barang sebesar Rp16,98 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp21,56 miliar,” jelas Brigjen Pol. Helfi.

Kasus Kedua: Penyelundupan Rokok Ilegal

Kasus kedua terjadi di sebuah pergudangan penyimpanan rokok di Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Penyidik menyita barang bukti sebanyak 511.648 bungkus rokok ilegal.

Modus yang digunakan adalah menempelkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang dilekati pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 10 atau 12 batang. Rokok-rokok tersebut dijual seolah-olah telah memenuhi kewajiban cukai dan diedarkan melalui sales keliling serta toko-toko kecil.

“Nilai barang sebesar Rp13,16 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp26,28 miliar,” tambahnya.

Kasus Ketiga: Penyelundupan Barang Elektronik

Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 2.406 unit barang elektronik berbagai jenis, seperti Smart TV, Digital TV, mesin cuci, setrika listrik, speaker, dan remote TV.

Barang-barang ini dijual tanpa sertifikasi SNI melalui media sosial. Akibatnya, total nilai barang yang disita mencapai Rp18,08 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp5,61 miliar.

Kasus Keempat: Penyelundupan Suku Cadang Palsu

Kasus keempat melibatkan perdagangan suku cadang kendaraan bermotor palsu untuk merek Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Barang-barang ilegal ini mencakup kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat.

Suku cadang palsu tersebut diedarkan melalui Toko Sumber Abadi di Jakarta, dengan total nilai barang mencapai Rp3 miliar dan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Kami menyita 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan sejumlah alat produksi lainnya,” tutup Brigjen Pol. Helfi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, serta Undang-Undang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana dan denda miliaran rupiah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Kenduruan Polres Tuban Beri Bantuan Al-Qur’an di Mushola Desa Tawaran 

8 Februari 2025 - 01:14 WIB

Pererat Silaturahmi, Kanit Binmas Polsek Kenduruan Polres Tuban Beri Bantuan Al-Qur'an di Mushola Desa Tawaran 

Jalin Silaturahmi, Anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tawaran

8 Februari 2025 - 01:08 WIB

Jalin Silaturahmi, Anggota Polsek Kenduruan Polres Tuban Sambangi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Tawaran

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

7 Februari 2025 - 22:39 WIB

Cegah Stunting, Satgas Yonzipur 5/ABW Dukung Tumbuh Kembang Anak Melalui Posyandu

Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

7 Februari 2025 - 22:32 WIB

Polres Demak Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Candi 2025

Rutan Salatiga – LBH GKI Jateng Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP

7 Februari 2025 - 22:25 WIB

Rutan Salatiga - LBH GKI Jateng Komitmen Berikan Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi WBP
Trending di Berita