Tegal, 6 Maret 2025 – Tim Unit IV Subdit 2 Dittipiter Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Sofyan berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/33/11/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025.
Operasi penindakan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 15.30 WIB di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut, yaitu:

- M. Taufik – Pemilik usaha dan Kepala Desa Bojong
- Mukmin – Berperan sebagai penyuntik LPG
- Jajuli – Supir
- Jainun – Supir
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 110 tabung LPG 3 kg berisi gas
- 847 tabung LPG 3 kg kosong
- 183 tabung LPG 12 kg berisi gas
- 151 tabung LPG 12 kg kosong
- 6 alat suntik LPG
- 2 unit alat timbang
- 2 unit mobil pick-up
- 1 unit truk
Modus Operasi: Kepala Desa Bojong Diduga Jadi Dalang
Dalam aksinya, M. Taufik, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bojong, diduga memerintahkan supirnya untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai agen di Kabupaten Tegal. LPG tersebut kemudian ditampung di gudang miliknya sebelum dipindahkan ke tabung LPG 12 kg non-subsidi dengan menggunakan alat suntik khusus.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku mendirikan agen LPG sebagai kedok guna mengumpulkan tabung LPG 3 kg bersubsidi sebelum diproses lebih lanjut. Praktik ilegal ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, para tersangka telah dibawa ke Kantor Bareskrim Polri guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Polri Berkomitmen Berantas Penyalahgunaan Subsidi
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba memanipulasi subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayahnya. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan praktik curang seperti ini dapat diberantas demi keadilan dan kesejahteraan bersama. (***)