Patrolihukum.net // Probolinggo — Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota menangani kasus penemuan seorang anak terlantar di kawasan Terminal Bayuangga, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Anak berusia empat tahun tersebut ditemukan seorang diri tanpa pendamping orang tua pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Anak tersebut diketahui berinisial FAM, warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Keberadaan balita itu pertama kali diketahui oleh Ketua RT setempat, Yuliana, yang melihat FAM duduk sendirian di depan tokonya di area terminal.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, saat ditemukan, kondisi anak dalam keadaan selamat, namun terlihat kebingungan dan tidak mampu memberikan keterangan terkait identitas maupun keberadaan orang tuanya.
“Bu Yuliana sempat berupaya menanyakan identitas serta mencari orang tua anak di sekitar terminal. Namun, anak tidak dapat memberikan penjelasan,” ujar Zainullah, Rabu (24/12/2025).
Dari hasil penelusuran awal, diketahui bahwa FAM sempat dititipkan kepada seorang pemulung di sekitar Terminal Bayuangga. Berdasarkan keterangan pemulung tersebut, orang tua anak menitipkan FAM karena mengaku tidak memiliki biaya untuk kembali ke daerah asal.
Karena orang tua anak tidak ditemukan di lokasi, Yuliana kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan METEOR dan Call Centre 110. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh personel Polres Probolinggo Kota dengan berkoordinasi bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo serta Dinas Sosial Kota Probolinggo.
“Petugas gabungan langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi anak serta melakukan langkah-langkah perlindungan awal,” kata Zainullah.
Sebagai upaya perlindungan sementara, FAM kemudian ditempatkan di Panti Asuhan Al-Ummah, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Penempatan tersebut dilakukan sambil menunggu proses penelusuran identitas dan keberadaan orang tua anak.
Upaya pencarian orang tua terus dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Dinas Sosial. Hasilnya, pada Selasa (23/12/2025) sore, orang tua FAM berhasil ditemukan. Selanjutnya, petugas melakukan proses verifikasi data dan identitas untuk memastikan hubungan orang tua dan anak tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan administrasi dan dipastikan hubungan keduanya sah, pada Rabu (24/12/2025) anak diserahkan kembali kepada orang tuanya secara resmi,” ujar Zainullah.
Dalam proses penyerahan, orang tua FAM juga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
“Penanganan ini merupakan wujud respons cepat Polri bersama instansi terkait dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kemanusiaan, khususnya terhadap anak yang masuk kategori rentan,” tegas Zainullah.
Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan anak terlantar atau kondisi serupa di lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya risiko yang lebih besar terhadap keselamatan anak.
(Bambang/)*

























