Ogan Komering Ilir, Patrolihukum.net — Kacau-balau tata kelola keuangan kembali menyeruak dari tubuh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Audit terhadap pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2024 mengungkap rangkaian pelanggaran serius, kelemahan sistemik, dan kegagalan disiplin anggaran yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dalam skala signifikan.
Hasil pemeriksaan hingga penyusunan Neraca Pemerintah Kabupaten OKI per 31 Desember 2024 menunjukkan adanya penyimpangan berlapis, mulai dari pelimpahan kas ilegal, lemahnya verifikasi dokumen, hingga sistem pengendalian internal yang praktis tidak berfungsi.

Kas Dilimpahkan Ilegal ke PPTK di 13 SKPD
Audit menemukan bahwa Bendahara Pengeluaran pada 13 SKPD secara rutin melimpahkan dana Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Padahal, mekanisme tersebut jelas melanggar prinsip fundamental dalam tata kelola keuangan, yakni pemisahan fungsi antara PPTK dan Bendahara.
Tindakan itu membuat uang negara “beredar” di tangan pihak yang tidak berwenang, tanpa pengawasan memadai, dan tidak tercatat dalam pembukuan Bendahara.
“Prinsip check and balance tidak berjalan. PPTK merangkap fungsi kebendaharaan dan memegang kas secara fisik,” demikian salah satu temuan audit.
PPK Tidak Verifikasi Dokumen, Hanya Cek Rekap
Pelanggaran tak berhenti di situ. Pada 13 SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan bukti pertanggungjawaban. PPK hanya meneliti rekapitulasi SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanpa memeriksa bukti pengeluaran secara langsung sebagaimana diwajibkan regulasi.
Akibatnya, terdapat realisasi belanja barang dan jasa senilai Rp176.004.371,00 pada tujuh SKPD yang tidak didukung dokumen sah dan lengkap.
Pengajuan GU dan TUP Tak Berdasar Sisa Kas Riil
Audit juga mengungkap bahwa mekanisme pengajuan GU dan TUP tidak mengacu pada sisa kas riil yang berada di tangan Bendahara. Pengajuan dilakukan hanya berdasarkan permintaan unit kerja, bukan berdasarkan kebutuhan aktual maupun posisi kas sebenarnya.
Akibatnya:
- 9 SKPD mengajukan TUP tanpa memperhitungkan sisa UP yang masih besar.
- Bendahara Pengeluaran mencatat kas sebesar Rp23,5 juta, namun kas riil sebenarnya bisa jauh berbeda karena sebagian berada di tangan PPTK.
- Timbul fenomena idle cash, yaitu penumpukan uang menganggur di rekening giro SKPD akibat pengajuan TUP berulang tanpa dasar.
Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) pun disebut lalai karena hanya memeriksa saldo bank, tanpa mempertimbangkan uang persediaan yang masih belum dipertanggungjawabkan.
18 SKPD Diperiksa, Sistem Pengendalian Internal Runtuh
Total 18 SKPD diperiksa dalam audit ini. Pemeriksaan memotret adanya kerapuhan yang mengakar dalam setiap lapisan pengelolaan kas:
- Tidak ada pembatasan minimal pertanggungjawaban UP/GU (revolving).
- Tidak ada disiplin dalam memisahkan fungsi pelaksana kegiatan dan kebendaharaan.
- PPK dan Bendahara tidak menjalankan peran sesuai aturan perundang-undangan.
- PPTK menerima, menyimpan, dan membelanjakan uang negara tanpa dasar kewenangan formal.
Temuan ini menempatkan keuangan daerah pada risiko fraud, misappropriation of assets, hingga potensi kerugian negara yang sulit dipulihkan.
Pihak-Pihak yang Dianggap Bertanggung Jawab
Audit secara tegas menyebut pihak-pihak yang memiliki andil, baik langsung maupun tidak langsung:
1. Bendahara Pengeluaran (BP/BPP)
- Melakukan pelimpahan kas ilegal.
- Tidak mencatat kas yang beredar di tangan PPTK.
2. PPTK
- Menerima dan mengelola uang, padahal tidak memiliki kewenangan kebendaharaan.
3. PPK SKPD
- Gagal meneliti keabsahan dokumen SPJ.
- Menyetujui permintaan dana tanpa uji kelayakan.
4. Kuasa BUD
- Menyetujui TUP tanpa verifikasi kas riil.
5. PA/KPA
- Lalai dalam memastikan sistem pengendalian internal berjalan.
Risiko Terbesar: Kas Tidak Mencerminkan Kondisi Riil
Audit menilai pencatatan kas Bendahara sebesar Rp23.500.886 menjadi tidak akurat karena sebagian besar kas mungkin berada di tangan PPTK, tidak tercatat, dan tidak diawasi.
Situasi ini dianggap sebagai pelanggaran mendasar dalam manajemen kas daerah.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut Mendesak
Untuk menghindari dampak yang lebih luas, auditor merekomendasikan tindakan cepat:
1. PA/KPA segera menarik seluruh kas yang dikuasai PPTK
Restitusi wajib dilakukan agar kas kembali tercatat di Bendahara Pengeluaran.
2. Pemkab OKI menerbitkan regulasi pembatasan minimal revolving UP/GU
Aturan ini akan menjadi dasar baru dalam penatausahaan kas.
3. Kuasa BUD wajib meminta laporan kas riil sebelum menyetujui TUP
Laporan harus mencakup uang panjar dan uang yang belum dipertanggungjawabkan.
4. Pemberian sanksi administratif
Bagi Bendahara, PPTK, dan PPK yang melakukan pelanggaran.
Audit tersebut menegaskan bahwa persoalan yang mengemuka bukanlah kesalahan teknis semata, tetapi indikasi kegagalan tata kelola keuangan daerah yang bersifat sistemik. Jika tidak segera ditertibkan, Pemkab OKI berisiko terus kehilangan integritas pengelolaan fiskal serta membuka ruang lebih luas bagi praktik penyimpangan keuangan.
(Edi D/Tim Redaksi Prima)



























