Patrolihukum.net – Suasana panas menyelimuti Pendopo Kabupaten Jepara pada Rabu, 29/05/2024 lalu, saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan petinggi atau kepala desa se-Kabupaten Jepara berlangsung. Acara tersebut, yang diadakan untuk penerimaan SK 184 bagi petinggi atau kepala desa sesuai dengan perubahan ketiga UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, berubah menjadi sorotan tajam akibat tindakan arogansi seorang pejabat desa.
Pada hari Sabtu, 12/05/2024, muncul aduan warga adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan pekerjaan bangunan lingkungan di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. M.S, petinggi Desa Lebak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut, bereaksi dengan cara yang sangat tidak terpuji. Ia beberapa kali melakukan pengancaman, pelecehan, dan penghinaan, menentang terhadap wartawan melalui chat dan voice note di WhatsApp.
Ancaman ini tidak berhenti sampai di situ. Saat wartawan tersebut meliput acara pengukuhan di Pendopo Kabupaten Jepara, M.S kembali menunjukkan sikap arogan dengan mengintimidasi wartawan tersebut di depan umum. Dengan perkataan “wartawan asu, wartawan tai..!!” peristiwa ini mengundang perhatian banyak pihak dan menuai kecaman luas.
Menurut Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan M.S jelas melanggar hukum. Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan menetapkan sanksi bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Tindakan M.S yang mengancam dan melecehkan wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Edi Marwoto, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades), menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. “Tindakan M.S tidak hanya mencoreng nama baik dirinya sendiri, tetapi juga mencoreng reputasi pejabat publik secara keseluruhan. Sebagai pelayan masyarakat, kita seharusnya memberikan contoh yang baik dan menjaga integritas dalam setiap tindakan kita,” ujarnya.
Edi Marwoto menambahkan bahwa tindakan arogan dan tidak pantas seperti ini tidak bisa ditoleransi. “Kami sangat menyayangkan perbuatan tersebut dan berharap ada tindakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Pejabat publik harus menunjukkan sikap yang profesional dan menghormati hak-hak setiap individu, termasuk wartawan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan etika dalam menjalankan tugas publik. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya harus mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang, dan pejabat publik yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kejadian ini juga membuka mata banyak pihak akan pentingnya kebebasan pers dan integritas dalam pemerintahan. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik dapat dipulihkan.
(Tim ALMIJepara)