Patrolihukum.net, Jakarta – Aroma busuk kekuasaan di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, akhirnya terbongkar ke publik. Pada 12 Juli 2025, serangkaian laporan resmi yang memuat dugaan pelanggaran hukum oleh oknum pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut, dilayangkan langsung ke sejumlah institusi tinggi negara di Jakarta: Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung, kementerian terkait, bahkan ke Istana Presiden RI.
Langkah hukum ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk nyata perlawanan rakyat terhadap dugaan arogansi pejabat lokal yang dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk menekan media dan membungkam suara kebenaran.

Aksi Massa Diduga Ilegal dan Intimidatif terhadap Jurnalis
Dalam laporan resmi yang dibawa, tercantum pula fakta-fakta mencengangkan terkait dugaan adanya pengondisian aksi unjuk rasa oleh sekelompok massa yang ditunggangi oknum pejabat. Aksi tersebut disebutkan digelar secara ilegal dan ditengarai sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan yang mengangkat kasus dugaan penyimpangan kekuasaan di Banggai Laut.
Mirisnya, bukannya memberikan klarifikasi melalui jalur hukum atau hak jawab sebagaimana mestinya, pihak yang merasa dirugikan malah menempuh langkah represif, dengan melabeli pemberitaan sebagai hoaks dan bahkan mencoba menjebak jurnalis melalui tekanan massa. Fakta ini menjadi sorotan tajam dan menjadi bagian penting dalam laporan yang kini tengah bergulir di tingkat nasional.
Rakyat Bangkit, Laporan Dilayangkan dengan Bukti Autentik
Di bawah pendampingan organisasi PRIMA (Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju), dua tokoh pelapor utama, yakni Hermanius Burunaung dan Ali Sopyan, bersama tim investigasi media, datang langsung ke Jakarta untuk menyerahkan laporan. Mereka tidak datang dengan tangan kosong, melainkan membawa berkas dokumen, rekaman digital, dan bukti-bukti kuat lainnya sebagai dasar hukum pengaduan.
“Ini bukan lagi semata-mata soal Banggai Laut. Ini adalah soal bangsa. Ketika pejabat bisa seenaknya menekan media, maka demokrasi kita sedang terancam. Tidak boleh ada yang kebal hukum di republik ini,” tegas salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Seruan Tegas: Tindak Tegas Oknum Pejabat Menyimpang
Dalam konferensi pers usai penyerahan laporan, Ali Sopyan menyampaikan permintaan tegas kepada KPK dan Kejaksaan Agung agar segera turun ke lapangan. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi anggaran, serta pencemaran nama baik media melalui narasi yang menyesatkan adalah bentuk korupsi kekuasaan yang nyata.
“Kalau terbukti bersalah, pecat, adili, dan penjarakan. Jangan beri ruang bagi para perusak kepercayaan publik. Jangan ada kompromi bagi pembusukan kekuasaan,” serunya di hadapan awak media nasional.
PRIMA: Hukum Harus Hadir di Tengah Masyarakat
Dukungan penuh diberikan oleh PRIMA yang diwakili Herman, Erik, dan Sabar Manahan Tampubolon. Mereka menegaskan komitmen penuh untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami bukan sedang mencari panggung. Kami hadir karena suara rakyat perlu tempat, dan media adalah salah satu benteng terakhir demokrasi. Jika wartawan dikriminalisasi, maka yang hilang bukan hanya berita, tapi juga keadilan,” ujar Herman.
Hermanius Burunaung menambahkan, mereka tidak asal menuding. “Kami punya data, kronologi, dan bukti hukum yang bisa diverifikasi. Apa yang kami publikasikan selama ini adalah fakta, bukan karangan. Jika salah, kami siap dilaporkan balik. Tapi jika benar, maka negara wajib bertindak,” ujarnya lugas.
Peringatan Keras: Jangan Biarkan Mafia Bersembunyi di Balik Jabatan
Pernyataan keras juga disampaikan Sabar Manahan Tampubolon, yang memperingatkan bahwa jika praktik intimidasi dan penyimpangan seperti ini terus dibiarkan, maka akan membuka ruang bagi lahirnya mafia-mafia kekuasaan yang berselimut jabatan resmi.
“Kami tidak anti pemerintah. Kami justru ingin agar pemerintah bersih. Tapi jika ada pejabat yang menodai kepercayaan publik, kami akan terus melawan. Jangan sampai cita-cita Indonesia Emas dihancurkan oleh tikus-tikus berdasi yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Pelaporan ini menandai babak baru dalam upaya menjaga marwah pers dan supremasi hukum di Indonesia. Publik kini menanti, sejauh mana aparat penegak hukum berani menindak para oknum yang diduga telah mencederai demokrasi dan menjadikan kekuasaan sebagai tameng arogansi.
(Edi D/Tim Redaksi


























