Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Antrean Mie Gacoan di Kota Probolinggo Mengular, Pengunjung Terpaksa Bawa Pulang Pesanan; LPKN Siapkan Somasi

badge-check


Antrean Mie Gacoan di Kota Probolinggo Mengular, Pengunjung Terpaksa Bawa Pulang Pesanan; LPKN Siapkan Somasi Perbesar

Probolinggo, Patrolihukum.net – Antusiasme masyarakat terhadap gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, Minggu (8/2/2026), memicu antrean panjang hingga berjam-jam. Membludaknya pengunjung membuat kapasitas tempat duduk tidak mencukupi, sehingga sebagian pelanggan yang datang belakangan terpaksa hanya bisa memesan makanan untuk dibawa pulang (take away).

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean pelanggan mengular sejak siang hingga malam. Selain pengunjung yang datang langsung, antrean juga didominasi pengemudi ojek online yang menunggu pesanan pelanggan melalui aplikasi.

Antrean Mie Gacoan di Kota Probolinggo Mengular, Pengunjung Terpaksa Bawa Pulang Pesanan; LPKN Siapkan Somasi

Salah seorang pengemudi ojek online, Budi, mengatakan antrean panjang bukan hanya terjadi bagi pengunjung langsung, tetapi juga pesanan daring.

“Pesanan online juga harus antre lama. Tapi ini sudah tanggung jawab pekerjaan, jadi tetap harus sabar demi pelayanan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Minggu (8/2/26)

Kondisi serupa dirasakan pengunjung bernama Dewi. Ia mengaku sudah terlanjur datang meski harus menunggu cukup lama dan akhirnya tidak bisa menikmati makanan di tempat.

“Mau bagaimana lagi, sudah ramai sekali. Kursi penuh semua, jadi harus dibungkus. Walaupun antre lama, ya tetap ditunggu,” katanya.

Fenomena antrean panjang di gerai kuliner populer bukan hal baru, terutama ketika permintaan pelanggan melampaui kapasitas tempat usaha. Namun, kondisi tersebut tetap menjadi perhatian, khususnya terkait kenyamanan konsumen serta standar pelayanan usaha makanan dan minuman.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen Mie Gacoan Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait lonjakan pengunjung maupun kebijakan pembatasan makan di tempat.

LPKN Soroti Hak Konsumen

Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) menyatakan akan melayangkan somasi kepada pihak Mie Gacoan terkait pelayanan kepada konsumen. LPKN menilai aspek kenyamanan dan kepastian layanan perlu diperhatikan pelaku usaha.

Dalam konteks hukum, perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

  • Pasal 4 huruf a dan c: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar dan jelas mengenai kondisi barang/jasa.
  • Pasal 7 huruf a dan c: Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen.

Pengamat perlindungan konsumen menilai, lonjakan pengunjung sebenarnya wajar dalam bisnis kuliner, tetapi pelaku usaha tetap perlu mengatur sistem pelayanan agar tidak merugikan konsumen.

Situasi antrean panjang yang berujung pada keterbatasan tempat duduk dinilai bisa menjadi bahan evaluasi manajemen operasional, mulai dari pengaturan kapasitas, sistem antrean, hingga transparansi informasi kepada pelanggan.

Selain itu, pelayanan terhadap mitra ojek online juga menjadi perhatian, mengingat mereka berperan sebagai perantara layanan konsumen yang membutuhkan kepastian waktu dan kualitas layanan.

Masyarakat pun diimbau tetap menjaga ketertiban saat mengantre serta mematuhi aturan yang diterapkan pihak pengelola usaha demi kenyamanan bersama.

(Tim investigasi gabungan media online/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Rusak Akibat Longsor, Dishub dan Forkopimka Tiris Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melalui Portal Sementara

9 Juni 2026 - 21:27 WIB

Jalan Rusak Akibat Longsor, Dishub dan Forkopimka Tiris Berlakukan Pembatasan Kendaraan Melalui Portal Sementara

Rutan Kraksaan Perkuat Strategi Pengamanan Lewat Rapat Internal

9 Juni 2026 - 17:01 WIB

Rutan Kraksaan Perkuat Strategi Pengamanan Lewat Rapat Internal

Cegah Anomali Hibah, Disdikdaya dan Bapelitbangda Verifikasi Administrasi PP PAUD

9 Juni 2026 - 16:19 WIB

Cegah Anomali Hibah, Disdikdaya dan Bapelitbangda Verifikasi Administrasi PP PAUD

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

9 Juni 2026 - 16:15 WIB

Polemik Penegakan Hukum di Bojonegoro, Menang Praperadilan Berujung Penangkapan Kembali

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram
Trending di Berita