JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi justru mengalami gangguan kesehatan. Diterbitkan: 09 October 2026, 09:17 WIB Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai anak menjadi kelompok yang paling banyak terdampak dari persoalan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keterangan yang tercatat menyebut Menjawab pertanyaan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG paling banyak berkaitan dengan anak dan kesehatan. Kalau menuju kepada empat pelanggaran HAM yang kami sampaikan di konferensi pers ini, maka tentu saja paling banyak adalah pelanggaran-pelanggaran untuk anak, pelanggaran pada kesehatan, dan pengambilan kepentingan kebaikan bagi anak," kata Pramono. Menurut dia, persoalan tersebut salah satunya terlihat dari kejadian keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG. Pramono mengatakan pihaknya menemukan belum adanya standar yang jelas mengenai pihak yang menanggung biaya pengobatan korban keracunan MBG. Menurut Pramono, persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila korban membutuhkan perawatan lanjutan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Data lain dalam laporan menunjukkan Hal itu disampaikan Komnas HAM dalam konferensi pers hasil kajian tata kelola penyelenggaraan program MBG dalam perspektif HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/10). Ini kan peristiwa keracunan, kami menemukan peristiwa keracunan terjadi, tapi hak atas pemulihannya itu belum ada standar yang pasti siapa yang menanggung biayanya, apakah BGN, apakah BPJS, apakah orang tua, apakah sekolah, apakah pemerintah daerah," jelasnya. Uli mengatakan sebagian besar pekerja operasional masih berstatus relawan, sementara dalam satu SPPG terdapat puluhan orang yang terlibat dalam pekerjaan sehari-hari. Kalau operasionalisasi dari SPPG rata-rata 50 orang, berarti ada 40-50 orang yang statusnya relawan.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG paling banyak berkaitan dengan anak dan kesehatan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tata kelola program, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak atas kesehatan, pangan yang layak, hingga kepentingan terbaik bagi anak. Anak-anak atas kesehatan, atas haknya yang aman, jadi paling banyak di sana," ujarnya. Pramono menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak anak. Sebab, program yang seharusnya meningkatkan pemenuhan gizi justru dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila aspek keamanan pangan tidak diperhatikan.
Selain persoalan keracunan, Komnas HAM menyoroti belum jelasnya mekanisme pemulihan bagi korban. Bahkan untuk yang keracunan saja masuk rumah sakit saja, belum jelas siapa yang menanggung, apalagi jika dia butuh perawatan lebih jauh," ujarnya. Karena itu, Komnas HAM mendorong adanya mekanisme pemulihan yang efektif dan berkelanjutan bagi korban. Pramono juga menyoroti aspek penegakan hukum dalam kasus-kasus keracunan MBG. Menurut dia, sejumlah kasus semestinya tetap ditindak secara serius untuk memastikan adanya pertanggungjawaban. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing kemudian menjelaskan temuan lain dalam kajian Komnas HAM. Salah satu persoalan utama yang ditemukan adalah tata kelola MBG yang masih terlalu tersentralisasi. Persoalan-persoalan dalam masalah MBG akarnya ada pada tata kelolanya, struktur tata kelolanya. Misalnya sentralisasi dari perencanaan dan BGN. BGN mendominasi tahap penyelenggaraan, pelaksanaan, penentuan lokasi dan sebagainya," kata Uli. Menurut Uli, kondisi tersebut menimbulkan persoalan di tingkat daerah, termasuk dalam koordinasi penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pelaksanaan program di lapangan. Komnas HAM juga menilai keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat perlu diperkuat. Menurut Uli, partisipasi menjadi penting karena MBG merupakan program berskala besar dengan anggaran dan keterlibatan banyak pihak. Partisipasi dalam pelaksanaan satu program pendidikan menjadi hal yang penting untuk masyarakat," ujarnya. Selain tata kelola, Komnas HAM menemukan persoalan sanitasi di sejumlah SPPG. Uli mengatakan masih terdapat SPPG yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), padahal aspek tersebut berkaitan dengan sanitasi dan keamanan lingkungan. Temuan tersebut dinilai penting karena persoalan sanitasi menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam mencegah masalah keamanan pangan. Komnas HAM juga menyoroti status pekerja yang terlibat dalam operasional SPPG. Nah, ini ke depan tentu akan menjadi masalah dalam soal hubungan kerja apabila program ini memang mau jangka panjang," kata Uli. Menurut dia, status pekerja perlu diperjelas apabila MBG akan menjadi program jangka panjang. Komnas HAM juga telah memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai perlindungan pekerja, termasuk kepastian status kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, kondisi kerja yang layak, serta jaminan sosial. Komnas HAM menilai perbaikan tata kelola MBG perlu dilakukan secara menyeluruh agar pemenuhan hak atas pangan tidak mengabaikan hak-hak lain, seperti hak atas kesehatan, pekerjaan, keamanan, kebebasan berpendapat, dan hak korban untuk memperoleh pemulihan yang efektif.















