Aliansi Aktivis Ultimatum Polres Probolinggo, Siap Gelar Aksi Didepan Mapolres Jika Kasus Suarni Tak Diproses

banner 468x60

Probolinggo, Patrolihukum.net — Sepuluh bulan berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan terhadap Suarni (42), warga Dusun Krajan, Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, masuk ke kepolisian. Namun, hingga kini Polres Probolinggo belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka. Mandeknya perkara yang menyeret seorang warga negara asing berinisial Mr. C—pemilik usaha Villa88 di kawasan wisata Bromo—memantik tanda tanya besar di masyarakat: ada apa dengan penyidikan kasus ini?

Redaksi Patrolihukum.net menelusuri, perkara yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo itu telah menghasilkan sejumlah alat bukti. Mulai dari hasil visum, asbak dan vas bunga sebagai barang bukti, hingga saksi yang melihat langsung peristiwa dugaan kekerasan. Bahkan, konfrontasi antara pelapor dan terlapor sempat digelar. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pun dikeluarkan, menegaskan bahwa kasus akan naik ke gelar perkara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Namun setelah itu, proses seperti berhenti total. Tidak ada penjadwalan gelar perkara, tidak ada pula informasi resmi mengenai kelanjutan penyidikan.

Ganjalan dalam Proses: Bukti Tak Bergerak, Jadwal Gelar Perkara Menguap

Penyidik sebenarnya telah menyatakan perkara cukup bukti untuk melangkah ke tahapan berikutnya. Tetapi, kabar itu seakan menguap tanpa jejak. Gelar perkara—tahapan krusial untuk menilai kecukupan alat bukti dan menetapkan tersangka—tak pernah diumumkan.

Upaya redaksi media Patrolihukum.net, mengonfirmasi ke Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Wahyudi, S.H., hanya menghasilkan jawaban pendek.

“Kami cek dulu ya, Mas,” tulis Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Sehari kemudian, ketika dikonfirmasi lagi, Wahyudi beralasan bahwa penyidik masih mendalami perkara karena adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan terlapor.

“Ada penyampaian yang tidak sama,” ujarnya.

Namun ia tak menjelaskan perbedaan apa yang dimaksud, atau apa alasan gelar perkara belum ditentukan.

Tekanan dari Akar Rumput: Aktivis Pertanyakan Independensi Penyidik

Respons kepolisian itu bukannya meredam keluhan, malah memantik gelombang kekecewaan baru. Aliansi Aktivis Probolinggo—kelompok masyarakat sipil yang sejak awal mengawal kasus ini—menilai lambannya penyidikan menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap terlapor karena statusnya sebagai WNA pemilik usaha.

Koordinator Aliansi, Suli, bahkan menyebut proses ini “tidak masuk akal”.

“Laporan masuk Maret 2025, sekarang sudah Desember. Ini bukan perkara tanpa bukti. Kenapa proses seperti ditahan? Apa karena pelakunya WNA pemilik Villa88?” ujarnya. Jum’at (12/12/25)

Suli menegaskan, pihaknya mendorong kepolisian segera melakukan rekonstruksi ulang agar seluruh versi kejadian bisa diuji secara terbuka. Ia menyatakan aliansi siap mengerahkan massa untuk aksi demonstrasi di depan Mapolres Probolinggo jika penanganan terus stagnan.

Aktivis lain, Sholehudin, lebih jauh mempertanyakan potensi adanya “intervensi tak kasat mata”.

“Ada indikasi permainan. Kalau dalam waktu dekat tidak ada penjelasan untuk Bu Suarni, warga Sapikerep dan komunitas Hardtop akan kami ajak turun ke gelar aksi didepan Mapolres,” katanya.

Kuasa Hukum Korban: Rekonstruksi Bisa Dilakukan di Mapolres

Kuasa hukum Suarni, H. M. Ilyas, menilai rekonstruksi ulang adalah pintu untuk menghilangkan kejanggalan yang selama ini menyelimuti penyidikan. Menurutnya, rekonstruksi tidak wajib dilakukan di rumah korban di Sapikerep. Tempat kejadian dapat direka ulang di Mapolres dengan menyesuaikan tata letak.

“Yang penting peristiwa dipetakan secara jelas. Sepuluh bulan ini korban menunggu tanpa kejelasan. Gelar perkara harus dilakukan secara transparan, tanpa rekayasa,” ucapnya.

Ilyas menambahkan bahwa proses yang tertunda terlalu lama berpotensi merugikan hak korban atas keadilan dan kepastian hukum.

Kasus yang Menguji Profesionalitas Polres Probolinggo

Mandeknya kasus terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang melibatkan warga negara asing dan pemilik usaha di daerah wisata. Di banyak kasus sejenis, publik sering mempertanyakan apakah kekuatan ekonomi atau modal relasi sosial dapat memengaruhi laju penegakan hukum.

Dalam kasus Suarni, tekanan publik semakin meningkat. Warga Sapikerep dan kalangan aktivis menunggu apakah Polres Probolinggo mampu menjaga independensi penyidikan, atau justru terseret arus kepentingan yang tak terlihat.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan gelar perkara dilaksanakan. Polisi pun belum memberikan batas waktu yang jelas. Bersambung….??

Pewarta: Bambang

Editor: Edi D

Published: Editor Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan