Sidareja, Cilacap – Harapan masa tua yang tenang dan sejahtera berubah menjadi kepedihan mendalam bagi Rusianah (60), seorang warga Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap. Uang tabungan dan deposito yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun senilai total Rp66.032.000 diduga raib setelah koperasi tempat ia menyimpan dana, Koperasi CU Cikelmas, mendadak tutup dan tak lagi memberikan kejelasan.
Merasa ditelantarkan dan tidak mendapat tanggapan yang layak dari pihak koperasi, Rusianah akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polsek Sidareja, dengan harapan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas hilangnya dana yang telah ia percayakan selama lebih dari lima tahun.

Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP / 29 / V / 2025 / JATENG / RESTA CLP / SEK SDJ tertanggal 7 Januari 2025. Namun laporan secara fisik baru dilakukan pada 29 Mei 2025, setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Dalam dokumen laporan yang diterima kepolisian, Rusianah tercatat sebagai anggota koperasi sejak 11 Januari 2018. Selama menjadi anggota aktif, ia rutin menabung hingga terkumpul dana sebesar Rp26.032.000. Selain itu, ia juga memiliki empat deposito berjangka senilai masing-masing Rp10 juta yang jatuh tempo pada periode Juni 2020 hingga Agustus 2022.
Namun sejak tahun 2023, koperasi mulai menunjukkan tanda-tanda ketidakwajaran. Rusianah sudah tidak aktif menyetor dana, dan ketika mencoba melakukan penarikan, ia justru mendapati bahwa kantor koperasi telah tutup tanpa pemberitahuan resmi. Upaya menghubungi pengurus koperasi pun berujung buntu. Tidak ada komunikasi, tidak ada tanggapan, bahkan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Itu hasil kerja keras saya bertahun-tahun. Tapi koperasi malah tutup begitu saja, saya tidak tahu harus bagaimana lagi,” tutur Rusianah dengan suara bergetar saat ditemui seusai melapor ke Polsek Sidareja.
Langkah Rusianah ke jalur hukum menjadi upaya terakhir setelah merasa seluruh pintu penyelesaian tertutup. Laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sidareja, AIPDA Sutrisno, atas nama Kepala Kepolisian Sektor Sidareja. Surat laporan juga telah dibubuhi cap dan tanda terima resmi dari kepolisian sebagai bukti permulaan proses hukum.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menangani laporan ini. Kasus yang dialami Rusianah pun menambah daftar panjang permasalahan koperasi yang tidak sehat dan merugikan anggotanya. Banyak pihak berharap, kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius terhadap pengelolaan koperasi yang tidak transparan.
Pihak Polsek Sidareja sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai proses penyelidikan yang akan dijalankan. Namun berdasarkan prosedur, laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan awal, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait.
(Tim/Red/**)