Oknum Guru Dilaporkan Usai Hina Kehormatan Warga di Facebook

banner 468x60

Patrolihukum.net // PATI – Seorang pria berinisial SH resmi melaporkan pemilik akun media sosial bernama Aryo Singgih ke Polresta Pati atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilontarkan secara terbuka melalui platform Facebook. Pelaku yang diduga merupakan oknum kepala sekolah dasar ini dinilai telah mencemarkan kehormatan SH secara berulang dengan kata-kata kasar dan tidak pantas, tanpa dasar yang jelas.

Kejadian bermula dari unggahan curahan hati SH di media sosial terkait persoalan rumah tangganya. Dalam unggahan tersebut, SH menuliskan kekecewaannya karena sang istri telah dibawa kabur oleh pria lain. Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, unggahan tersebut justru diserang habis-habisan oleh akun bernama Aryo Singgih yang secara terbuka menyebut SH sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), stres berat, hingga menyebutnya dengan istilah lokal seperti “dat nyeng ora waras” yang berarti tidak waras atau gila.

“Saya tidak mengenal sama sekali pemilik akun tersebut. Tidak ada hubungan apapun antara saya dengan dia. Tapi setelah saya unggah curhatan soal rumah tangga saya, tiba-tiba dia menghina dan merendahkan saya di kolom komentar,” ujar SH kepada wartawan, sehari usai melapor ke Polresta Pati, Jumat (2/5/2025).

Lebih lanjut, SH yang berlatar belakang pendidikan sarjana keguruan ini merasa harga dirinya sebagai manusia, terlebih sebagai bagian dari masyarakat intelektual, telah diinjak-injak di depan publik. Ia mengaku tidak akan mencabut laporan, meski telah mendapat kabar bahwa Aryo Singgih memiliki banyak koneksi dan ‘bekingan’.

“Saya akan terus maju, tidak akan mundur dan tidak akan mencabut laporan ini. Sekalipun saya dengar dia punya banyak preman atau bekingan. Saya percaya hukum masih bisa berdiri tegak dan saya harap polisi bisa segera ungkap serta tangkap pelaku,” tegas SH.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari SH dan akan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan mendalam. “Kami akan lakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan tersebut,” jelasnya singkat.

Penelusuran awak media terhadap akun bernama Aryo Singgih memperkuat dugaan bahwa pemilik akun merupakan seorang guru sekaligus kepala sekolah di salah satu SD negeri di wilayah Pati. Ironisnya, alih-alih memberikan keteladanan dalam berkomunikasi di ruang publik, akun tersebut justru kerap melontarkan kata-kata kasar dan provokatif terhadap berbagai pengguna media sosial, termasuk akun milik pelapor.

Masyarakat pun mempertanyakan moralitas dan etika seorang tenaga pendidik yang dengan entengnya mencaci orang lain di media sosial tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap korban.

Sebagai informasi, tindakan pencemaran nama baik di media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendidik dan masyarakat sipil yang menilai bahwa media sosial seharusnya menjadi wadah yang sehat untuk berdiskusi, bukan arena penghinaan dan perundungan. Banyak pihak kini berharap agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan SH secara profesional, sehingga memberi efek jera dan pelajaran bagi siapa pun agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

(Tim/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan