Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Polres Banggai Proses (IS.J) Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Tangkap Dan Penjarakan, Bukan Terobsesi LP. Yang Di Cabut.

badge-check

Banggai – Tepatnya pada Selasa 29 April 2025, salah satu sumber yang enggan di publik namanya, mengirimkan bukti Laporan polisi (LP) kepada awak media ini terkait dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang di lakukan oleh (IS.J) warga Desa Bualemo B, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, yang di laporkan pada jumat 04 April 2025, di SPKT Polsek Bualemo dengan harapan pelaku segera di tahan dan sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,”jelasnya.

Adapun kekerasan, penganiayaan dapat di kenakan sangsi pidana kurungan (penjara) tiga (3) tahun enam (6) bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah, tertuang dalam pasal 80 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 dan Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 yang mana dapat di pidana 5 tahun kurungan atau denda Rp. 100.000.000 juta rupiah, oleh sebab itu dapat dilakukan penahanan terhadap pelaku namun mirisnya kanitreskrim Polsek Bualemo terkesan adanya pembiaran, sehingga dengan hormat kami meminta Kapolda Sulteng, tindak tegas oknum Kanitreskrim tersebut, yang di duga dapat mencederai, merusak nama baik institusi polri,”sebutnya.

Diminta Polres Banggai Proses (IS.J) Dugaan Aniaya Anak Dibawah Umur, Tangkap Dan Penjarakan, Bukan Terobsesi LP. Yang Di Cabut.

Sehingga kami mengharapkan agar Kapolres Banggai mengambil sikap tegas demi menjaga nama baik Marwah institusi Polri, diharapkan agar oknum Kanitreskrim Polsek Bualemo segera di Copot,”tegasnya dengan nada kesal.

Bukti fisik yang di alami korban adalah dua luka memar di bagian paha sebelah kanan, sehingga pelapor merasa keberatan dan meminta, menuntut pelaku agar di proses sesuai hukum yang berlaku dan demi menjaga situasi aparat penegak hukum (APH) seharusnya melakukan penahanan, agar pelaku dapat merenungi, menyadari perbuatannya,”tegasnya.

Ditambahkan salah satu sumber bahkan saat ini korban masih dalam perawatan di puskesmas Bualemo, dalam keadaan sakit yang di duga akibat dari penganiyaan tersebut,”tegasnya.

Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Bualemo terkait perkembangan kasus tersebut, dengan tanggapan, telah di lakukan pemeriksaan para saksi dan terlapor, coba ketemu langsung atau kerumahnya pak Kanit, kalau tidak siang saja ke kantor supaya ketemu kanitreskrim,”tulis Kapolsek Bualemo.

Lebih lanjut lagi kanitreskrim Polsek Bualemo, saat di konfirmasi terkait pelaku dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang masih berkeliaran, dalam keadaan aktif namun enggan membacanya.

Oleh sebab itu dengan ada nya peristiwa tersebut di minta komisi perlindungan anak turun gunung mengawal kasus tersebut, agar kasus tersebut segera di proses sesuai aturan yang berlaku, sehingga pelaku dapat di tahan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,’pinta keluarga korban.

Sampai berita ini tayang Kanitreskrim Polsek Bualemo enggan memberikan tanggapan, membisu, bahkan pelaku tidak di tahan, berkeliaran bebas, namun yang anehnya pihak polres Banggai terobsesi dengan laporan polisi (LP) yang di cabut pelapor Bahakan atas anjuran Kanitreskrim Polsek Bualemo juga sehingga pada 30 Maret di ajukan pencabutan yang jelas tidak di tolak, mirisnya laporan polisi yang ke-2 terabaikan, diminta APH Polres Banggai tidak terobsesi laporan yang dicabut, proses pelaku (IS.J) tangkap dan Penjarakan,”kesalnya.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggi.

10 Maret 2026 - 15:59 WIB

Bukti Nyata, Bayu Giring Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal Milik (LE) 60 Jergen Pertalite, Ke Polsek Bualemo Lanjut Polres Banggi.

Siltap dan Dana Desa Cair, Ketua PKDI Probolinggo Apresiasi Respon Cepat Pemerintah Daerah

10 Maret 2026 - 15:16 WIB

Siltap dan Dana Desa Cair, Ketua PKDI Probolinggo Apresiasi Respon Cepat Pemerintah Daerah

Berikan Pelayanan Aksi Solidaritas BEM Probolinggo Raya, Polres Probolinggo Sekaligus Tebar Takjil ke Pengguna Jalan

10 Maret 2026 - 13:51 WIB

Berikan Pelayanan Aksi Solidaritas BEM Probolinggo Raya, Polres Probolinggo Sekaligus Tebar Takjil ke Pengguna Jalan

Jelang Penutupan TMMD Ke-127, Satgas dan Warga Bersihkan Lapangan Upacara Linggang Amer

10 Maret 2026 - 13:12 WIB

Jelang Penutupan TMMD Ke-127, Satgas dan Warga Bersihkan Lapangan Upacara Linggang Amer

Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank

10 Maret 2026 - 11:49 WIB

Konsultan Hukum Kediri Beberkan Strategi Debitur Negosiasi Kredit dengan Bank
Trending di Berita