Patrolihukum.net // Banyuwangi, 22 April 2025 — Ketua Komunitas Sadar Hukum (KSH) Banyuwangi, Sugiarto, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Lapangan Hijau Maron atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Laporan ini dilayangkan menyusul temuan adanya dugaan pengelolaan tanpa dasar hukum yang sah oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Lapangan yang menjadi objek laporan tersebut terletak di Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, dengan luas sekitar 26.110 meter persegi. Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan ini tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Pakai (HGP) Nomor 09 Tahun 1987 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Artinya, status kepemilikan sah atas lapangan tersebut berada di bawah otoritas pemerintah kabupaten, bukan pemerintah desa.
Namun, dalam praktiknya, Pemerintah Desa Genteng Kulon diduga telah mengambil alih pengelolaan dan memanfaatkan lapangan tersebut tanpa adanya dasar legal berupa perjanjian sewa, kerja sama, atau hibah dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Ironisnya, tindakan tersebut kemudian diduga dilegalkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Genteng Kulon Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur pungutan atas penggunaan Lapangan Maron.
“Perdes tersebut kami nilai mencederai asas kepastian hukum dan bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujar Sugiarto dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, KSH Banyuwangi menyoroti dampak kerugian finansial yang timbul akibat praktik dugaan pengelolaan ilegal ini. Dengan tidak adanya kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pengelolaan RTH Maron, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dinilai dirugikan secara langsung.
KSH menduga bahwa pengelolaan oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon ini tidak hanya bermasalah dari sisi administratif dan legalitas, tetapi juga berpotensi kuat mengandung unsur pidana, khususnya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Jika dilihat dari substansi dan motifnya, dugaan ini dapat diarahkan pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyasar siapa saja yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Sugiarto.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi pun meminta Polda Jatim untuk serius menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka berharap agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami percaya bahwa supremasi hukum masih tegak di negeri ini. Tidak ada alasan bagi siapa pun, termasuk aparatur desa, untuk semena-mena dalam memanfaatkan aset negara demi keuntungan pribadi,” tegas Sugiarto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Genteng Kulon belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Sementara itu, Polda Jatim menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi laporan dan segera melakukan klarifikasi serta pendalaman terhadap data dan bukti yang disampaikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik Banyuwangi karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat, bukan malah menjadi sumber potensi korupsi di tingkat desa. Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses hukum agar berjalan dengan adil dan terbuka.
(Tim Komunitas Sadar Hukum/Ef/**)














