Probolinggo – Selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengalami penyesuaian. Hal ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 000.8.3/78/426.53/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025. SE ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, dan disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Surat edaran ini ditujukan kepada Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Perusahaan Daerah di lingkungan Pemkab Probolinggo sebagai pedoman dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan.
Jam Kerja ASN Dikurangi
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu.
- Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan lima hari kerja:
- Senin hingga Kamis: pukul 08.00 – 15.15 WIB
- Jumat: pukul 08.00 – 11.30 WIB
- Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan enam hari kerja:
- Senin hingga Kamis: pukul 08.00 – 14.15 WIB
- Jumat: pukul 08.00 – 11.15 WIB
- Sabtu: pukul 08.00 – 12.15 WIB
Selain itu, pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadhan tetap berlangsung di masing-masing Perangkat Daerah.
Tidak Mengganggu Produktivitas dan Pelayanan Publik
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini mengacu pada panduan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Selain mengacu pada regulasi pusat, kebijakan ini juga memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Probolinggo agar dapat diterapkan dengan baik oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN,” ujarnya.
Tutug menegaskan bahwa meskipun jam kerja berkurang, para ASN tetap dituntut menjaga integritas serta produktivitas kerja. Kepala Perangkat Daerah juga diinstruksikan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tidak terganggu selama bulan Ramadhan.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap ASN tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun jam kerja mengalami penyesuaian. Dengan begitu, keseimbangan antara ibadah puasa dan tugas pelayanan publik tetap terjaga,” pungkasnya.
Pewarta: Bambang H
Editor: Edi D



























1 Komentar