Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Remaja di Kubu Raya Bacok Nelayan Usai Keluarganya Dianiaya

badge-check

**KUBU RAYA –** Seorang remaja di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa pagi, 18 Februari 2025, membuat heboh dengan tindakan nekatnya saat membacok seorang nelayan. Aksi brutal tersebut terjadi sebagai balas dendam karena pelaku merasa ayah dan adiknya telah dianiaya oleh korban.

Peristiwa ini bermula dari sebuah pertengkaran antara korban, Mulyadi Deraman (48), dan keluarga pelaku, HI (28). Ketegangan antar mereka meningkat ketika Mulyadi dituduh menganiaya ayah dan adik pelaku. Tanpa diduga, HI yang saat itu sedang dalam perjalanan untuk memperbaiki perahu motor, langsung mengambil tindakan kejam dengan menghampiri Mulyadi dan menghunuskan sebuah parang ke arah tubuhnya.

Remaja di Kubu Raya Bacok Nelayan Usai Keluarganya Dianiaya

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Merpati RT 001/RW 006, Desa Sungai Kakap. “Korban mengalami luka robek serius di bahu kiri, dengan ukuran panjang 18 cm dan lebar 7 cm. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak,” ungkap Aiptu Ade saat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Setelah melancarkan aksi penganiayaan, HI berusaha melarikan diri. Namun, pihak kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya pada pukul 12.00 WIB. “Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait latar belakang dan sebab-sebab yang memicu pertikaian tersebut. Aiptu Ade menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

HI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan juga Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini merupakan salah satu pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai, alih-alih menggunakan kekerasan. Keluarga pelaku dan korban diharapkan dapat menemukan jalan untuk berdamai demi keamanan bersama di lingkungan mereka.

**Penulis:** Humas_cpt_ltr2002
**Editor:** Aiptu Ade

**Published:** Edi D

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi Polres Kubu Raya atau ikuti akun media sosial mereka di Instagram @polreskuburaya/@kapolreskuburaya. Bagi yang ingin melaporkan kejadian serupa, bisa menghubungi Call Centre NAMPONG KELOH Polres Kubu Raya di email polreskuburaya@gmail.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dialog Publik “Pancasila Menjaga Arah Indonesia”, Pemikiran Muh Rayhan Dapat Sorotan Positif

24 Juni 2026 - 20:28 WIB

Dialog Publik “Pancasila Menjaga Arah Indonesia”, Pemikiran Muh Rayhan Dapat Sorotan Positif

Sinergi TNI manungal Air, Babinsa Krisik Bersama Poktan Nuju Makmur 1 Bangun Jaringan Irigasi Tersier

24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Sinergi TNI manungal Air, Babinsa Krisik Bersama Poktan Nuju Makmur 1 Bangun Jaringan Irigasi Tersier

Rekaman Telepon Diduga Bongkar Kejanggalan Penyidikan, GRIB Jaya Kediri Desak Pengusutan Transparan

24 Juni 2026 - 17:44 WIB

Rekaman Telepon Diduga Bongkar Kejanggalan Penyidikan, GRIB Jaya Kediri Desak Pengusutan Transparan

Langkah Nyata Cegah Stunting, Babinsa Mojorejo Kumpulkan Data Balita

24 Juni 2026 - 17:00 WIB

Langkah Nyata Cegah Stunting, Babinsa Mojorejo Kumpulkan Data Balita

Ruwatan Desa Meriahkan Bersih Desa Tulungrejo 2026, Dilanjutkan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

24 Juni 2026 - 14:41 WIB

Ruwatan Desa Meriahkan Bersih Desa Tulungrejo 2026, Dilanjutkan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Trending di Berita