Banggai – Tepatnya pada Juma,at 27 Desember 2024, salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya menjelaskan, yang mana di duga kuat telah terjadi penambangan pasir ilegal di Desa Binsil Padang, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, tidak mengantongi ijin galian C,”duganya.
Oleh sebab itu diminta agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik alat/perusahaan tersebut yang berinisial, (IKS.B) dengan dugaan melakukan penambangan pasir pantai dan sungai dengan tidak mengantongi ijin galian C, yang menyebabkan kerugian negara oleh sebab itu diharapkan agar Aparat penegak hukum (APH) tindak tegas oknum tersebut,”ungkapnya.

Bahkan oknum tersebut tidak memiliki IUP di Desa Binsil Padang, sebagaimana ketentuan dalam aturan yang berlaku IUP dan Ijin galian C persyaratan wajib yang harus di penuhi oleh perusahan yang melakukan penambangan pasir pantai dan sungai tersebut,”tegasnya.
Ada pun yang berkaitan dengan adanya penambangan pasir pantai dan kali tersebut, seharusnya dapat memikirkan dampak yang akan ditimbulkan akibat dari penambangan tersebut, akan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat,”ungkapnya.
Lanjut, awak media ini mengkonfirmasi salah satu oknum yang menjaga alat tersebut, melalui via Was,ap dengan nomor ponsel 08xxxxxxxxxx, dalam keadaan aktif namun engan membacanya.
Sampai berita ini tayang pemilik alat (Perusahaan) belum bisa dikonfirmasi.
LP. Red/tim


























