Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diminta Bupati, Camat Tolbar Dan DPMD Banggai Jelaskan Dasar Hukum, Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017.

badge-check

 

 

Diminta Bupati, Camat Tolbar Dan DPMD Banggai Jelaskan Dasar Hukum, Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017.

Tolbar – Pada Sabtu 14 Desember 2024, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya meminta agar Bupati Banggai, Camat Toili Barat dan Kadis DPMD untuk menjelaskan dasar hukum terkit dugaan SK Nomor : 400.10/4082/DPMD, Tanggal 18 Juli 2024, terkait mutasi 3 orang ASN di angkat menjabat PLT Kades, diantaranya Kades Dongin, yang saat ini menjabat sebagai Kasitrantib di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, diduga kuat sebagai pelanggaran Pilkada sengaja mana di atur UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan, sehingga diminta aparat penegak hukum ( APH) dan Bawaslu Banggai, menindak tegas persoalan ini,”pintanya.

Dalam hal ini terkait mutasi 3 orang ASN yang diPLT Kades Dongin pada Tanggal 18 Juli 2024 yang di kirimkan pada tanggal 26 Juli 2024 ini di duga tabrak aturan UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri, sebagai peserta pilkada agar tidak melakukan mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pilkada, sehingga SK pengangkatan 3 PNS menjadi PLT Kades termasuk kades Dongin Patut di periksa oleh instansi terkait yang mengawal Pilkada sesuai aturan dan perundang-undangan,”jelasnya.

Diminta Bupati, Camat Tolbar Dan DPMD Banggai Jelaskan Dasar Hukum, Dugaan Pelantikan 3 PLT Kades Tabrak UU Nomor 7 Tahun 2017.

Oleh sebab itu diharapkan agar pihak aparat penegak hukum (APH) dan Bawaslu Banggai mengambil langkah – langkah hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran mutasi ASN, salah satu bukti yang yang terjadi di Desa Dongin, Kecamatan Toili Barat, yang mana saat ini oknum tersebut menjabat sebagai Kasitrantib di kecamatan dilantik menjabat PLT Kades Dongin, yang di SK pada tanggal 18 Juli 2024 ini bertentangan dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang larangan kepala daerah mutasi ASN enam bulan sebelum penetapan pilkada, sehingga SK pengangkatan tersebut patut di periksa,”ucapnya.

Adapun SK yang dimaksud adalah pengangkatan 3 orang ASN menjabat PLT Kades di 3 desa diantaranya, Kasitrantib menjadi PLT Kades Dongin Nomor : 400.10/4082/DPMD, yang di tanda tangan oleh Bupati Banggai pada tanggal 18 Juli 2024, ini kan sudah jelas bulan 7 ke bulan 11 hanya memiliki jarak waktu Lima Bulan, nah ketentuan dalam aturanka sudah jelas larangan mutasi ASN 6 bulan sebum penetapan pilkada, dengan adanya hal serupa apakah SK tersebut tidak bermasalah, sehingga di harapkan agar aparat penegak hukum (APH) menindak lanjut persoalan ini karena sudah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017,”tegasnya.

lebih lanjut, berdasarkan SK tersebut sehingga awak media ini mengkonfirmasi Kadis DPMD Banggai melalui chat was,ap dengan nomor 08xxxxxxxxxc, beliau dalam keadaan aktif namun enggan membacanya apa lagi merespon, sehingga patut diduga Kadis DPMD Banggai membisu,”duganya.

Sampai berita ini tayang bebrapa beberapa pihak terkait begitu sulit di konfirmasi Bahakan Camat Toili Barat memblokir nomor awak media ini.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta APH Tindak Tegas, Proses Terbukti Penjarakan Oknum (Agl/LE) Terkait Kepemilikan 60 Jergen BBM Ilegal.

25 Maret 2026 - 23:22 WIB

Diminta APH Tindak Tegas, Proses Terbukti Penjarakan Oknum (Agl/LE) Terkait Kepemilikan 60 Jergen BBM Ilegal.

Pastikan Aman, Babinsa Sebulu Pantau Arus Lalu Lintas Penyeberangan Feri Serbaya

25 Maret 2026 - 08:12 WIB

Pastikan Aman, Babinsa Sebulu Pantau Arus Lalu Lintas Penyeberangan Feri Serbaya

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

25 Maret 2026 - 08:03 WIB

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

Kunjungan Kabag TU dan Umum, Rutan Kraksaan Dapat Apresiasi Kinerja

24 Maret 2026 - 17:48 WIB

Kunjungan Kabag TU dan Umum, Rutan Kraksaan Dapat Apresiasi Kinerja

Gercep, Polres Probolinggo Kota Amankan Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kademangan

23 Maret 2026 - 17:38 WIB

Gercep, Polres Probolinggo Kota Amankan Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kademangan
Trending di Hukum dan Kriminal