Satgas AMP Sahabat Cak Sam LIRA Laporkan Dugaan Money Politik Sembako di Kecamatan Maron

banner 468x60

ProbolinggoSatgas Anti Money Politik (AMP) Sahabat Cak Sam Lira melaporkan dugaan praktik money politik yang terjadi di Desa Suko, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Laporan ini diajukan pada Minggu, 24 November 2024, pukul 13.15 WIB, langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan Maron yang berlokasi di Desa Brani Kulon, Dusun Darungan, RT 02/RW 01.

Dugaan money politik ini berupa pembagian sembako minyak goreng pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Pembagian sembako tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang terafiliasi dengan pasangan calon (paslon) nomor 01 yang dikenal dengan slogan “Mapan Onggu”.

Respon Panwaslu Kecamatan Maron

Kedatangan tim Satgas AMP disambut hangat oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Maron, Fadli S.Sy, M.Pd, bersama Dimas Mandala Putra, anggota bidang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, serta beberapa anggota Panwaslu lainnya. Dalam pertemuan ini, Satgas AMP melalui pelapor Zainuddin berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika sudah memenuhi unsur-unsur pelanggaran, kami ingin kasus ini ditindak dengan tegas,” ujar Zainuddin.

Dimas Mandala Putra, selaku perwakilan Panwaslu Maron, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Satgas AMP yang turut mendukung penegakan pemilu bersih. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Proses Penanganan Laporan

“Kami telah menerima laporan dugaan money politik di Desa Suko. Selanjutnya, laporan ini akan kami plenokan. Jika memenuhi syarat materiil dan formil, maka laporan tersebut akan kami registrasi dalam waktu dua hari,” jelas Dimas.

Ia juga menambahkan bahwa jika syarat materiil dan formil belum terpenuhi, pelapor diberikan waktu satu hari untuk melengkapi kekurangan. “Setelah itu, kami akan kembali melakukan pleno, dan total waktu penanganan laporan adalah lima hari,” tambahnya.

Langkah yang diambil Panwaslu Kecamatan Maron ini diharapkan dapat memberikan keadilan dalam proses pemilu serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

(Edi D/Red/**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan