TANGERANG,patrolihukum.net — Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho tegaskan kondisi anak, korban dari kecelakaan truk tanah, bernama Alika usia 9 tahun di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Kini dalam keadaan baik dan sehat pasca dilakukan operasi kaki.
Korban dalam keadaan selamat dan tidak meninggal dunia seperti informasi yang beredar di media sosial maupun media elektronik adalah hoax alias tidak sesuai fakta.
Zain mengatakan, Alika hari ini, Jum’at (8/11/2024) telah selesai menjalani operasi di RSUD Kabupaten Tangerang yang dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB. Operasi berjalan dengan lancar dan saat ini kondisi sang anak dalam keadaan baik didampingi keluarga.
“Jadi saya pastikan bahwa korban ananda Alika (9) selamat dan saat ini tadi sudah selesai dilaksanakan operasi dan alhamdulillah semua berjalan lancar, mohon doanya agar semakin membaik,” kata Zain, Jumat (8/11/2024).
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan foto-foto yang diterima dari keluarga korban di rumah sakit setelah operasi berjalan dengan lancar. Zain mengungkapkan kondisi luka di kaki Alika telah ditangani, dan kondisinya dalam keadaan sehat.
“Tadi pada saat pertemuan tadi, PJ Bupati Tangerang menunjukkan foto-foto korban pasca operasi dengan keluarga. Jadi tidak benar korban itu diberitakan meninggal dunia,” tandas Zain.
Lebih lanjut, Zain menyebutkan sebanyak 19 truk tanah telah dievakuasi ke sebuah lahan terbuka usai menjadi korban amukan warga. Zain menjelaskan hasil pertemuan antara Forkopimda kabupaten Tangerang, bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat kosambi. Disepakati tidak ada kendaraan truck Tanah selama 3 hari kedepan terhitung mulai hari ini tanggal 8 hingga 11 November 2024.
“Berdasarkan kesepakatan juga 3 hari kedepan tidak ada aktivitas truk tanah, menunggu hingga situasi kondusif. Selanjutnya kami, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota akan melakukan operasi gabungan bersama forkopimda melalui dinas terkait, dalam hal ini Dishub sesuai jam operasional truk yang berlaku, kita tindak tegas terhadap truk yang melanggar, serta usulkan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional,” bebernya.
Kapolres juga menegaskan seluruh biaya perobatan dan perawatan terhadap Korban ananda Alika di tanggung oleh pemerintah daerah (Pemkab) kabupaten Tangerang. Kepolisian akan melakukan pendampingan dalam penanganan trauma korban bekerja sama dengan pihak terkait.
“Alhamdulillah, seluruh pertemuan kami, dari Metro Tangerang Kota bersama Pj Bupati Tangerang dengan keluarga Korban dan para tokoh masyarakat di Kosambi dan Teluknaga mendapat respon positif tentu dalam menanggulangi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi kami akan terus berkoordinasi dan komunikasi dengan semua pihak,” pungkas Zain (*).
(S.Bahri)