**Kota Surabaya** β Air mata tak henti-hentinya mengalir dari wajah R (18 tahun), seorang siswi yang baru saja menjadi korban kebiadaban seorang oknum security BCA di Kantor Unit Genteng Kali, berinisial Fd. Kejadian tragis ini berlangsung pada Rabu, 18 September 2024, dan meninggalkan trauma mendalam bagi R, yang sebelumnya dikenal sebagai remaja ceria.
R menceritakan bahwa dia diperkosa oleh Fd, yang awalnya ia kenal saat mengunjungi Kantor BCA untuk membuat buku tabungan pada 5 September 2024. Dalam pertemuan pertama itu, Fd dengan mudahnya mendekatinya dan meminta nomor WhatsApp. Tanpa curiga, R memberikan nomornya, dan komunikasi pun terjalin.
Empat hari kemudian, R dan Fd bertemu di sebuah warung. Pertemuan itu hanya sebatas perkenalan, tetapi pada 11 September 2024, Fd kembali menghubungi R dan berusaha untuk menjalin hubungan yang lebih dekat. R, yang tidak terlalu serius menanggapi pesan-pesan Fd, merasa tertekan saat Fd terus berusaha mengajaknya bertemu.
Ketika Fd menawarkan untuk menonton film di bioskop pada 18 September 2024, R tergiur dengan iming-iming uang Rp 500 ribu. Setelah pulang dari kerja, Fd menjemput R dan mengajaknya pergi. Namun, alih-alih menuju bioskop, Fd justru membawa R ke kosnya di Kelurahan Dukuh Pakis, sekitar pukul 20.00 WIB.
Setibanya di kos, R merasa tidak nyaman dan menolak untuk masuk, tetapi Fd memaksa dan menutup pintu kamar. Dalam situasi yang mencekam, Fd memaksa R untuk berpura-pura sebagai istrinya saat pemilik kos bertanya. R tidak memiliki pilihan lain dan terpaksa mengikuti perintah tersebut.
Setelah mandi, Fd langsung menyerang R, yang tidak dapat melawan karena perbedaan kekuatan fisik. Dalam keadaan tertekan dan ketakutan, R menjadi korban pemerkosaan Fd. Setelah kejadian tersebut, Fd panik saat menerima video call dari istrinya, yang curiga melihat suasana kamar yang gelap. Fd kemudian memaksa R untuk bersembunyi di kamar mandi dan menyalakan lampu.
Sekitar pukul 23.00 WIB, R keluar dari kos sendirian dan diberi uang Rp 50 ribu oleh Fd. Sambil menangis, R meninggalkan kos dan pulang dengan ojek online. Setibanya di rumah, R tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, setelah beberapa hari, orang tuanya mulai curiga dengan perubahan perilaku R dan akhirnya ia pun menceritakan kejadian tragis tersebut.

Tidak terima dengan perlakuan yang dialami putrinya, orang tua R melaporkan kasus ini ke polisi pada 23 September 2024. Didampingi kuasa hukumnya, Sukardi dan Abdul Rauf, laporan diterima oleh Banit 1 SPKT Polrestabes Surabaya, Bripka Imam Nurdiansah, dengan nomor registrasi LP/B/899/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kuasa hukum R, Sukardi, berharap kepolisian segera memproses dan menangkap pelaku. βDia masih di bawah umur, baru berusia 18 tahun dan masih pelajar. Namun, masa depannya sudah dirusak oleh oknum security BCA. Kami harap pelaku segera ditangkap,β tegasnya.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran akan keamanan, terutama bagi perempuan muda yang rentan terhadap tindakan kriminal. Semoga keadilan segera ditegakkan untuk R dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**)















