Banyuwangi – Seorang mantan pegawai berinisial VI, perempuan berusia 29 tahun, tengah menghadapi masalah terkait ijazahnya yang diduga ditahan oleh PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi. VI, yang pernah bekerja di perusahaan tersebut selama setahun, mengungkapkan bahwa ia terpaksa menyerahkan ijazahnya sebagai syarat kontrak kerja. Kesepakatan tersebut berlangsung hingga masa kontrak berakhir pada Mei 2024.

Setelah kontraknya habis, VI memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kerjanya dan berniat untuk mengambil kembali ijazah yang telah ia serahkan kepada perusahaan. Namun, hingga saat ini, segala upayanya untuk mendapatkan kembali dokumen penting tersebut masih menemui jalan buntu.
“Saya sudah menanyakan dan meminta kembali ijazah saya kepada kantor pusat melalui pesan sejak 5 Agustus 2024, namun hingga sekarang ijazah belum juga saya terima,” ungkapnya dengan nada kecewa, Rabu (18/09/2024).
Menurut VI, berbagai cara telah ia lakukan untuk mendapatkan kembali ijazahnya. Namun, pihak perusahaan selalu memberikan alasan dan belum memenuhi permintaannya. Ia mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi, namun tanggapan yang diberikan selalu tidak jelas dan tidak ada tindakan nyata.
Saat dikonfirmasi, Sunyoto, salah satu pegawai di PT. Danau Emas Gadai Jatim Unit Banyuwangi, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan ijazah tersebut karena belum ada perintah dari kantor pusat di Surabaya.
“Belum bisa memberikan, karena belum ada perintah dari kantor pusat,” ujar Sunyoto kepada media.
Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan hak-hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah sering kali dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak pekerja, terutama jika tidak ada dasar hukum yang jelas.
VI berharap masalah ini bisa segera diselesaikan oleh pihak manajemen perusahaan. Ia menegaskan bahwa ijazah tersebut sangat penting baginya untuk melanjutkan karier di tempat lain.
“Saya berharap manajemen segera mengembalikan ijazah saya, karena itu merupakan hak saya,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap hak-hak pekerja, terutama dalam hal pengelolaan dokumen pribadi yang sering kali disalahgunakan oleh perusahaan untuk menahan pekerja yang ingin keluar atau tidak memperpanjang kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kantor pusat PT. Danau Emas Gadai Jatim di Surabaya belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Public relations dari perusahaan tersebut juga belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. VI sendiri berencana akan mengambil langkah hukum jika masalah ini tidak segera ditangani.
Masalah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih menghormati hak-hak karyawan, terutama terkait pengembalian dokumen penting yang diserahkan oleh pekerja selama masa kontrak. VI berharap langkahnya memperjuangkan haknya dapat membuka mata publik akan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja. (**)




























1 Komentar