Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota

badge-check

 

 

Spesialis Bobol Rumah Pakai Obeng dan Pahat Ditangkap Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota

TANGERANG,patrolihukum.net — Unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah warga di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/9/2024).

Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono menuturkan, pelaku ini berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah Kontrakan nya daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditangkap, dari rumah kontrakan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 buah jaket switer dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam yang CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp 285.000 ribu, 2 buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 Gram,” terang Kapolsek.

AKP Wahyu Hidayat mengungkapkan, tersangka K alias Rudin tersebut mengakui bahwa Ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

“Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri,” katanya.

Pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 1 September  2024 sekira pukul 04.35 WIB. Petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keraangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.

“Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(S.Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Untuk Mempermudah Akses Masyarakat Perbatasan

15 Juli 2026 - 22:31 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Bersama Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Untuk Mempermudah Akses Masyarakat Perbatasan

Kepedulian TNI Terhadap Kualitas Kesehatan di Ujung Timur Indonesia

15 Juli 2026 - 22:23 WIB

Kepedulian TNI Terhadap Kualitas Kesehatan di Ujung Timur Indonesia

Kebersamaan Prajurit Guntur Geni dan Warga Kota Magelang Warnai Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

15 Juli 2026 - 18:32 WIB

Kebersamaan Prajurit Guntur Geni dan Warga Kota Magelang Warnai Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Percepat Pembangunan Infrastruktur, Sertu Hary Bersama Warga Gelar Pengecoran Jembatan Aramco

15 Juli 2026 - 18:23 WIB

Percepat Pembangunan Infrastruktur, Sertu Hary Bersama Warga Gelar Pengecoran Jembatan Aramco

Miris Mimpi Buruk Bagi Warga Pangkalasean Baru Dana Bumdes Untuk Pengurus Dan Ordal Berbau Nepotisme.

15 Juli 2026 - 18:07 WIB

Miris Mimpi Buruk Bagi Warga Pangkalasean Baru Dana Bumdes Untuk Pengurus Dan Ordal Berbau Nepotisme.
Trending di Berita