Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Satreskoba Polres Nganjuk Berhasil Tangkap 3 Orang Terduga Kurir Sabu

badge-check

NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Kamis, 29/9 berhasil membongkar serta menagkap 3 Orang terduga kurir jaringan narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket (7, 92 gram) yang siap diedarkan diwilayah hukum Kab. Nganjuk, Sabtu (31/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan kurir jaringan narkotikas jenis sabu dilakukan oleh anggota unit opsnal narkoba pada saat mencurigai adanya mobil minibus Daihatsu Xenia warna putih yang berhenti dipinggir jalan sekitaran Ds. Karangsono Kec. Loceret Kab. Nganjuk.

Satreskoba Polres Nganjuk Berhasil Tangkap 3 Orang Terduga Kurir Sabu

Saat dilakukan penggeledahan terhadap dua orang yaitu JW (42) dan AP(27) masing-masing warga Desa Balongrejo dan Desa Tiripan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, dan ditemukan beberapa paket sabu siap edar kemudian dilaksanakan pengembangan dan menangkap DN (30) warga Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti 23 paket kecil sabu dengan berat total 7.92 gram siap edar dan juga terdapat sabu sisa pakai beserta pipet dan juga timbangan digital ,”ujar AKBP Siswantoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., memberikan keterangan lebih lanjut bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sabu dan lainya diamankan di Polres Nganjuk.

“Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

IPTU Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Yahmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

14 Cabang GM FKPPI Jateng Resmi Dilantik, Pangdam Dukung Konsolidasi Hingga Daerah

28 Oktober 2025 - 05:38 WIB

14 Cabang GM FKPPI Jateng Resmi Dilantik, Pangdam Dukung Konsolidasi Hingga Daerah

Viral Curanmor Terungkap, Kapolres Pekalongan Langsung Serahkan Motor ke Korban

28 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Viral Curanmor Terungkap, Kapolres Pekalongan Langsung Serahkan Motor ke Korban

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri

28 Oktober 2025 - 05:01 WIB

Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers - Polri

Polsek Ngronggot Ungkap Kasus Pencurian Mesin Diesel, Pelaku Ditangkap di Tuban

28 Oktober 2025 - 04:53 WIB

Polsek Ngronggot Ungkap Kasus Pencurian Mesin Diesel, Pelaku Ditangkap di Tuban

Kapolres Nganjuk Cangkruk Bareng Forkopimcam dan Kades se-Kecamatan Berbek, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial

28 Oktober 2025 - 04:46 WIB

Kapolres Nganjuk Cangkruk Bareng Forkopimcam dan Kades se-Kecamatan Berbek, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial
Trending di Berita