Tangerang – Pada Senin (19/08/2024), Bhabinkamtibmas Desa Pasir Gadung, Bripka Novrizal Dwi F, berpartisipasi dalam penyuluhan hukum yang diadakan oleh STIH PAINAN di Kantor Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Acara ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua PKM STIH PAINAN, Marpuad, S.H., M.H., serta Dosen Pemateri, Hendrik, S.H., M.H., dengan tema “Pernikahan/Perceraian Usia Dini: Dampak Sosial dan Akibat Hukum.”
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai konsekuensi sosial dan hukum dari pernikahan dan perceraian di usia dini. Selain Bhabinkamtibmas, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Pasir Gadung, Herdiana, Babinsa Serka Yusron, serta para perangkat desa se-Kecamatan Cikupa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Cikupa, Kompol Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H., menyampaikan apresiasi terhadap dukungan jajarannya dalam kegiatan ini. Dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dampak hukum yang merugikan masyarakat, khususnya dalam hal pernikahan dan perceraian usia dini.
Acara berlangsung dengan lancar dan mendapat respon positif dari seluruh peserta. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat serta memperkuat kerjasama antara kepolisian dan lembaga pendidikan dalam upaya pencegahan masalah hukum di tingkat desa.
(ARDI)




























1 Komentar