Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat

badge-check

Tangerang, Banten – Patrolihukum.net –

Para pelaku usaha yang bergerak sebagai pengepul BBM non-subsidi jenis solar diduga melakukan praktik ilegal. BBM yang mereka beli dari sejumlah SPBU, salah satunya di SPBU yang berada di jalan raya Legok-Karawaci, wilayah hukum Polsek Legok, Kabupaten Tangerang, ternyata adalah BBM bersubsidi dengan jumlah yang bisa mencapai puluhan ton per hari (23/07/2024).

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tangerang, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Hasil pantauan Awak Media patrolihukum.net menunjukkan aktivitas tersebut terjadi di seluruh kawasan SPBU wilayah Legok, Kabupaten Tangerang.

Terpantau oleh Awak Media patrolihukum.net saat melintas di Jalan Raya Legok-Karawaci, di salah satu SPBU, satu unit mobil box Colt Diesel terlihat mengisi BBM bersubsidi jenis solar hingga melebihi ketentuan. Tangki minyak mobil Colt Diesel tersebut jelas sudah dimodifikasi. Anehnya, saat Awak Media patrolihukum.net hendak mendokumentasikan nomor polisi (B 8001 BR) kendaraan tersebut, terjadi keanehan: plat nomornya dipasang dengan baut yang gampang dilepas, menunjukkan bahwa ini sudah terencana (23/07/2024).

Ketika sopir yang tidak mau disebutkan namanya dikonfirmasi oleh Awak Media patrolihukum.net, ia mengatakan, “Saya hanya pekerja yang disuruh belanja solar di sini. Saya belanja dan kemudian saya antar ke gudang setelah penuh kempu yang dimodifikasi di dalam box, Bang.”

Saat ditanya nama bos pengepul tersebut, sang sopir mengatakan, “Kalau itu saya tidak berani menyebutnya, Bang, sebab kalau nanti saya informasikan ini maka saya akan dipecat. Tapi ada pengurusnya, Bang, namanya Yudas,” ujar pak sopir.

Kemudian pak sopir menelpon pengurusnya atas nama Yudas supaya datang ke SPBU Legok, namun tidak diangkat.

Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum karena telah melakukan penimbunan BBM bersubsidi dan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para pelakunya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Pewarta: Dadi/Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta APH Tindak Tegas, Proses Terbukti Penjarakan Oknum (Agl/LE) Terkait Kepemilikan 60 Jergen BBM Ilegal.

25 Maret 2026 - 23:22 WIB

Diminta APH Tindak Tegas, Proses Terbukti Penjarakan Oknum (Agl/LE) Terkait Kepemilikan 60 Jergen BBM Ilegal.

Pastikan Aman, Babinsa Sebulu Pantau Arus Lalu Lintas Penyeberangan Feri Serbaya

25 Maret 2026 - 08:12 WIB

Pastikan Aman, Babinsa Sebulu Pantau Arus Lalu Lintas Penyeberangan Feri Serbaya

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

25 Maret 2026 - 08:03 WIB

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

Gercep, Polres Probolinggo Kota Amankan Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kademangan

23 Maret 2026 - 17:38 WIB

Gercep, Polres Probolinggo Kota Amankan Bukti Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kademangan

Ketua LIBAS88 Nusantara M. Muhyidin Eviny Desak Ketegasan Aparat, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kota Probolinggo Kian Menguat

23 Maret 2026 - 15:34 WIB

Ketua LIBAS88 Nusantara M. Muhyidin Eviny Desak Ketegasan Aparat, Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Kota Probolinggo Kian Menguat
Trending di Hukum dan Kriminal