Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Remaja 13 Tahun di Banggai Dilaporkan Hilang, Diduga jadi korban TPPO

badge-check

 

 

PALU, Sempat diinformasikan pihak keluarga melalui media sosial sebagai orang hilang, remaja putri ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu setelah korban ditemukan pihak Kepolisian Polres Banggai diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

“Benar korban sempat diinformasi orang hilang oleh keluarganya melalui Media Sosial” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).

Dua minggu kemudian atau sekitar Juni 2024, korban inisial KL (13) warga Desa Damai Makmur Kec. Nuhon Kab. Banggai ditemukan di Desa Bantayan Kec. Luwuk Timur Kab. Banggai, sebut AKBP Sugeng lestari.

“Sesuai keterangan KL inilah selama dua minggu, ia berada di rumah DA alias DM (22). Ia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM” kata Kasubbid penmas.

Lanjut AKBP Sugeng lestari juga mengatakan, bahwa korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” terang Sugeng

Untuk diketahui DA alias DM ini kata Sugeng, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama inisial KI (15). Jadi korban KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM.

“Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya

Sementara untuk dugaan TPPO jelas Sugeng, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) dikarenakan ia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu,

Bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali, pungkas Kasubbid penmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilih Mundur, Aipda Vicky Utamakan Integritas dan Tanggung Jawab Keluarga

7 April 2026 - 16:15 WIB

Lingkaran Setan Tramadol di Pamulang: Digerebek Jadi Seremonial, Buka Kembali Jadi Tradisi

7 April 2026 - 15:31 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

7 April 2026 - 12:44 WIB

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

7 April 2026 - 12:34 WIB

Wujudkan Indonesia Asri, Tiga Pilar Kelurahan Sumbertaman Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

7 April 2026 - 12:14 WIB

Trending di Polri