Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Polri

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Probolinggo Beri Hadiah untuk Pengendara Tertib

badge-check

PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo Polda Jatim terus menggalakkan kesadaran tertib berlalu lintas melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Semeru 2024. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga upaya preemtif dan preventif.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, secara langsung memimpin pelaksanaan operasi ini dengan memberikan coklat dan helm gratis kepada pengendara roda dua yang tertib berlalu lintas di sejumlah wilayah hukum Polres Probolinggo.

Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Probolinggo Beri Hadiah untuk Pengendara Tertib

“Hari ini dimulainya pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024. Kami membagikan coklat dan helm kepada pengendara roda dua yang tertib berlalu lintas,” ujar AKBP Wisnu Wardana saat ditemui pada Senin (15/7/2024).

AKBP Wisnu menegaskan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini, pihaknya mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. “Kami fokus pada edukasi, persuasi, dan pendekatan humanis,” tambahnya.

Meskipun demikian, petugas juga siap melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti dengan melakukan tilang dan menggunakan sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile.

Operasi Patuh Semeru 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dengan tema “Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi ini mengincar pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, kecepatan berlebih, pengendara di bawah umur, pengguna roda dua tanpa helm SNI, hingga pelanggaran lainnya.

(Edi D/Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Polisi Kawal Demo Mahasiswa di Probolinggo Kota, Kapolres Beri Apresiasi

7 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ratusan Polisi Kawal Demo Mahasiswa di Probolinggo Kota, Kapolres Beri Apresiasi

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

6 Mei 2026 - 08:34 WIB

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Pemilik Cafe Tabrak UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) Dan KUHP Pasal 167 Ayat (1) Serta KUHP Pasal 335 Ayat (1).

Perang Melawan Narkoba di Probolinggo Kota: 6 Kasus Terbongkar, 9 Pelaku Diamankan

5 Mei 2026 - 09:06 WIB

Perang Melawan Narkoba di Probolinggo Kota: 6 Kasus Terbongkar, 9 Pelaku Diamankan

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto Desak Polisi Usut Tuntas Teror Bersenjata di Banggai

5 Mei 2026 - 07:10 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto Desak Polisi Usut Tuntas Teror Bersenjata di Banggai

Hukum “Mandul” di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam

4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Hukum "Mandul" di Banggai. Kapolri Didesak Evaluasi Total Kinerja Jajaran Polda Sulteng Terkait Pengabaian Ancaman Sajam
Trending di Berita