Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Bocah Kelas 6 SD Dicabuli dan Korban TPPO, Polisi Amankan Sang Pacar di Luwuk Timur

badge-check

Patrolihukum.net — Seorang pelajar putri, yang sebelumnya dilaporkan hilang dan terungkap fakta ternyata menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Nasib tragis dialami bocah perempuan kelas 6 SD usia 13 tahun warga Kecamatan Nuhon, Banggai, dia dicabuli pacarnya DM (22) lalu “dijual” kepada sejumlah pemuda hidung belang di Kecamatan Luwuk Timur.

Bocah Kelas 6 SD Dicabuli dan Korban TPPO, Polisi Amankan Sang Pacar di Luwuk Timur

Korban berhasil diselamatkan oleh jajaran Bhabinkamtibmas Subsektor Luwuk Timur, Polres Banggai, Minggu 9 Juni 2024 dari Desa Bantayan.
Bocah Kelas 6 SD Dicabuli dan Korban TPPO, Polisi Amankan Sang Pacar di Luwuk Timur
“Penangkapan DM ini merupakan hasil koordinasi dan pengembangan bersama jajaran Polsek Nuhon dan Pemerintah Desa Bantayan,” sebut Plt Kapolsek Luwuk, AKP Steven Lewaherilla.

“Selanjutnya kami limpahkan ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Banggai, IPTU Al Amin S. Muda mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi yang masuk, korban meninggalkan rumah lalu pergi tanpa ada kabar/pamit kepada orang tuanya pada Senin (27/5/2024).

“Pengakuan dari pelaku bahwa mereka berdua saling kenal lewat media social facebook yang dilanjutkan saling chat dan akhirnya pacaran sejak bulan Mei 2024. Pelaku juga sudah 3 kali mencabuli korban,” katanya.

Merujuk keterangan DM, lanjut Amin, bocah kelas 6 SD itu dipaksa melayani tamu 6 pria hidung belang di Luwuk Timur dengan tarif masing-masing Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Keterangan DM, bahwa semua uang diambil korban. Sedangkan pelaku diberikan rokok dari para pria tersebut,” tuturnya.

Kasi Humas menyebutkan bahwa pelaku DM ini juga merupakan terlapor dalam kasus pencabulan anak dibawah umur usia 14 tahun yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 di Luwuk Timur.

“Saat ini pelaku mendekam di Mapolres Banggai untuk mempertangung jawabkan segala perbuatannya,” pungkas Amin. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

18 Oktober 2025 - 12:31 WIB

TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

17 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Polres Probolinggo Kota Siapkan Duta Kamtibmas dari Kalangan Pelajar untuk Wujudkan Kota Aman dan Kondusif

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!
Trending di Hukum dan Kriminal