Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Proses Penetapan Tersangka AP Super Cepat dan Ditangkap Saat Menyusui Bayinya, Pengacara Ajukan Praperadilan

badge-check

Denpasar —- (18/4/2024),
Pengacara Agustinus Nahak dan Rekan mempertanyakan cepatnya penetapan status tersangka AP pada tanggal 3 April 2024 lalu tanggal 4 April 2024 belum ada surat panggilan tetapi sore harinya ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Trans Yogi Cibubur Jawa Barat ketika hendak ke Jakarta ingin menemui kami terkait penetapan status tersangkanya dengan cara-cara tidak manusiawi disaat AP sedang memberikan ASI bayinya di dalam mobil.

“Soal penetapan tersangka klien kami AP tetap kami hormati namun mestinya tidak sedemikian cepat dilakukan penangkapan dan tidaklah humanis terkait ancaman pelanggaran UU ITE mestinya kami diberikan ruang untuk mediasi dan upaya hukum restorative justice (RJ) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” tutur Agustinus nahak di PN Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Proses Penetapan Tersangka AP Super Cepat dan Ditangkap Saat Menyusui Bayinya, Pengacara Ajukan Praperadilan

Bahkan, pihaknya menepis pernyataan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menerima surat mediasi yang digebar-gemborkan, “Kami memastikan bahwa pihaknya tidak pernah ada alias HOAX,” tegas Nahak.

Menurutnya kliennya AP merupakan perempuan yang sangat menderita dikarenakan sebagai istri sah telah ditelantarkan, diselingkuhi oleh suaminya dan anehnya ketika terbukti malah tidak ditahan, tidak diberikan nafkah lahir batin ditetapkan tersangka lalu ditangkap hendak dipakaa ditahan ketika sedang menyusui bayinya. Hal ini jelas melanggar HAM dan tidak juga dijenguk oleh dokter tentara itu, mestinya walaupun hubungan dengan istrinya memburuk tapi toh anak-anaknya adalah berasal dari darah dagingnya sendiri,” ujar Agus dengan perasaan miris.

Penasehat hukum lainnya Yanuar Nahak, SH. MH. sebagai koordinator pelaksana permohonan uji materi Praperadilan dalam kasus ini menyatakan kesiapannya dalam mempertahankan dalil-dalil yang memperkuat uji materi nanti.

“Kami optimis dengan materi perlawanan hukum dengan jalur praperadilan, sebab ada banyak kejanggalan dalam rangkaian proses penetapan tersangka AP, sudah selayaknya klien kami dibebaskan atas ancaman Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Yanuar.

Menurut Yanuar kliennya AP bukanlah orang yang melakukannya sebab admin akun @AtoBeraniLapor6 lah yang bertanggung jawab sepenuhnya, soal respon kata ‘mantap’ sesungguhnya hal yang biasa dilakukan semua orang hanya untuk menghargai siapapun lawan chatting WhatsAppnya akan tetapi bukanlah untuk menyetujui meskipun benar dirinya hanya mengira hal tersebut atas perintah pengacara terdahulu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Salah Tuduh Konsumen di Super Indo Kota Probolinggo Picu Pertanyaan soal SOP Keamanan

8 Juni 2026 - 11:44 WIB

Dugaan Salah Tuduh Konsumen di Super Indo Kota Probolinggo Picu Pertanyaan soal SOP Keamanan

Kabel Menjuntai di Ronggotali Akhirnya Ditangani, Warga Puji Respons PLN dan HALO SAE

8 Juni 2026 - 08:49 WIB

Kabel Menjuntai di Ronggotali Akhirnya Ditangani, Warga Puji Respons PLN dan HALO SAE

Diduga Kuat Pengaruh Alkohol Ledis/ Lc Cafe Reges Adu Jotos, Diminta Cabut Izin Dan Penutupan Permanen Guna Kamtibmas.

7 Juni 2026 - 19:42 WIB

Diduga Kuat Pengaruh Alkohol Ledis/ Lc Cafe Reges Adu Jotos, Diminta Cabut Izin Dan Penutupan Permanen Guna Kamtibmas.

Bak Sampah Keropos di Bantaran Viral, Kadis DLH Probolinggo Pilih Diam Saat Dimintai Tanggapan

7 Juni 2026 - 19:23 WIB

Bak Sampah Keropos di Bantaran Viral, Kadis DLH Probolinggo Pilih Diam Saat Dimintai Tanggapan

PSHT Kabupaten Probolinggo Ucapkan Selamat kepada Achmad Febrianto, Harapkan IPSI Makin Solid dan Berprestasi

7 Juni 2026 - 18:59 WIB

PSHT Kabupaten Probolinggo Ucapkan Selamat kepada Achmad Febrianto, Harapkan IPSI Makin Solid dan Berprestasi
Trending di Kabar Viral