Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Diduga Kuat Polres Banggai Polda Sulteng, Dugaan Pelanggaran Hukum CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Proses Hukum Mati Suri.

badge-check

Banggai – pada Selasa 16 April 2024, Kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya menduga aparat penegak hukum ada main mata dengan dua perusahaan yang beroprasi di wilayah Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai,”tegasnya.
Diduga Kuat Polres Banggai Polda Sulteng, Dugaan Pelanggaran Hukum CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Proses Hukum Mati Suri.
Ada pun hal tersebut karena dari tahun 2023 sampai 2024 saat ini tidak ada tindak lanjut atau proses hukum yang di lakukan terhadap CV.Wahyu Risky dan CV.MPA, yang diduga sengaja melawan hukum dan menyebabkan kerugian Negara seperti halnya :

Dugaan CV.Wahyu Risky mengambil timbunan Jeti dari luar Iup, apakah tidak merugikan negara ?? sesuai pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait perijinan.
Diduga Kuat Polres Banggai Polda Sulteng, Dugaan Pelanggaran Hukum CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Proses Hukum Mati Suri.

Diduga Kuat Polres Banggai Polda Sulteng, Dugaan Pelanggaran Hukum CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Proses Hukum Mati Suri.

Dugaan perusakan fasilitas umum (Boronjong) oleh CV. MPA, yang di bangun menggunakan uang negara, (Anggaran APBN) apakah juga tidak merugikan negara, namun proses dari kedua perusahaan tersebut mandek,”bingungnya.

Oleh sebab itu saat ini di kabupaten Banggai proses hukum tidak berlaku bagi para pengusaha yang berduit, buktinya dugaan pelanggaran yang di lakukan dua perusahaan tersebut, tidak di proses aparat penegak hukum di Banggai,”jelasnya.
Diduga Kuat Polres Banggai Polda Sulteng, Dugaan Pelanggaran Hukum CV. Wahyu Risky Dan CV. MPA, Proses Hukum Mati Suri.

Tambahnya, sehingga kami menduga begitu lemahnya pengawasan aparat penegak hukum (APH) yang ada di wilayah hukum polres Banggai Polda Sulteng, sehingga perusahaan semau hati melakukan pelanggaran, dan bahkan patut kami menduga ada main mata, buktinya proses mandek,”duganya.

Sampai berita ini tayang bebepa pihak terkait telah dilakukan konfirmasi namun enggan menanggapinya, bahkan dalam keadaan aktif.

LP. Red/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perselisihan Berakhir Tragis, Duel Carok di Sumberwringin Lumajang Telan Korban Jiwa

22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Perselisihan Berakhir Tragis, Duel Carok di Sumberwringin Lumajang Telan Korban Jiwa

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Bangun Pers Kritis dan Berintegritas

22 Mei 2026 - 13:54 WIB

Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net Edi Darminto: Hari Kebangkitan Nasional Momentum Bangun Pers Kritis dan Berintegritas

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

22 Mei 2026 - 13:08 WIB

ANCA AJUDAN BUPATI LEWATI BATAS WEWENANG TERIAK LANTANG DAN ANCAM WARTAWAN CITRA PEMERINTAHAN RUSAK PARAH

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

22 Mei 2026 - 12:59 WIB

UPDATE SIDANG TIPIKOR: Tabir Perseteruan Keluarga dan Misteri Sita Jaminan Dana Hibah PP Al-Ibrohimi Mulai Terbongkar!

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

22 Mei 2026 - 10:48 WIB

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir
Trending di Opini