Patrolihukum.net // Pontianak Kalbar —- Kader Militan Jokowi (KAMIJO) DPP pusat angkat bicara soal pemberitaan Viralnya Kasus Ilegal logging di wilayah Kalimantan Barat Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang yang mana APH diminta tindak tegas pelaku pelaku cukong ilegal logging tersebut namun tak ada respon sekali dari para APH ini menjadi respon Positif KAMIJO sebagi organ Relawan Jokowi di pilpres 2014-2019.
DPP KAMIJO Kader Militan Jokowi melalui PLT Ketum H. Agus Jakaria serta PLT Sekjen Mahzab Hambali DPP pusat angkat bicara menerangkan kepada awak media Selasa 5 Maret 2024 wib.
DPP KAMIJO Pusat Meminta Bapak Presiden RI,Bapak Kapolri Bapak Panglima TNI dan Mentri LHK Ibu Siti Nurbaya Segera tindak tegas para pelaku cukong ilegal loging yang ada sebab jika buak Bapak Presiden yang bertindak maka pelaku pelaku ilegal logging tersebut semakin meraja rela dan semakin parah dampak kerusakan hutan lingkungan di wilayah Ketapang Kecamatan Sandai tegas Ketum DPP KAMIJO Kader Militan Jokowi H.Agus Jakaria dan para pengurus DPP yang ada di sekretariat kantor DPP KAMIJO Jalan Tebet Jakarta.
Masih ucap ketum DPP KAMIJO *(Kader Militan Jokowi)* berawal Beberapa hari lalu ada beberapa media online menayangkan pemberitaan ilegal logging di wilayah Randu Jungkal Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang provinsi Kalbar milik beberapa orang cukong diantaranya AMG,IWN,AMT dan SLM serta yang lainnya,berita berita yang terbit di media online tersebut hingga viral dan di sambung lagi degan berita tambahan tanggapan dari pengamat kebijakan publik Dr Herman Hofi tetapi belum ada tindakan dari aparat penegak hukum belum ada sama sekali khusus yang berkompeten dalam hal ini.
Herman Hofi sebagai Pengamat sudah sangat berharap meminta degan segera tindak pelaku ilegal logging oleh APH dan jagan ada APH hanya tebang pilihan menindak pelaku pelaku ilegal logging yang ada seperti AMG dan SL yang bukan pemain baru sebagi pelaku ilegal logging,APH juga dalam melakukan tindakan penegakan hukum terhadap para pelaku oknum ilegal logging Jagan setengah setengah saja walupun ada oknum APH di beberapa institusi sebagi beking para pelaku
Ketentuan pidana kehutanan sebagai lex specialis dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan illegal logging yaitu UU No. 41 Tahun 1999 jo UU. 19 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 1990, dan PP No. 28 Tahun 1985 , maupun peraturan perundang-undangan yang bersifat lex generali seperti KUHP, dan beberapa Undang-undangan lain yang dapat mengakomodasi mengatasi kejahatan illegal logging yang di lakukan para oknum cukong.
SUMBWR : Ketum DPP KAMIJO (Kader Militan Jokowi) Organ Relawan Jokowi di Pilpres 2014-2019 Cinta NKRI. (**)