Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Gila Sebanyak 500 Ribu Unit Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) Atau Rice Cooker ke Masyarakat di Salah Gunakan Oknum Caleg

badge-check

Patrolihukum.net // Pontianak Kalbar —— Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah sudah mulai membagikan 500 ribu unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker ke masyarakat di mulai bulan januari 2024.

Menurut Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan anggaran yang disiapkan untuk program itu mencapai Rp347,5 miliar.

Adapun Anggaran itu berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kementerian ESDM.

“Sumber Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga,” terangnya.

Dari informasi yang dapat dihimpun dan didapatkan tim awak media dilapangan, 20 Januari 2024 ada beberapa tim sukses (TIMSES) Oknum caleg yang mana diduga memanfaatkan atas pembagian rice cooker tersebut.

“Seperti sodara Yanto (nama samaran) mengaku tim sukses dari Partai Golkar menyebut pendataan penerima rice cooker tersebut di data dari bulan Oktober dan dipilih hanya pendukung dari beberapa caleg tertentu.

“Adapun pembagian rice cooker tidak ada hubungannya dengan PKH, didapat jatah hanya 3 ribuan dipontianak. Penerima rice cooker hanya di pilih oleh oknum caleg yang hanya pendukungnya saja,” ucapnya.

Terkait dengan pembagian rice cooker yang diduga dimanfaatkan oleh oknum caleg, bapak Zamroni selaku Deputi Kantor Pos Pontianak enggan berkomentar banyak.

“Kami no komen la, karena fungsi kami kan hanya penyaluran,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan saat dikonfirmasi tim awak media responsif menerangkan bahwa anggota dewan yang aktif sekarang serta menjadi caleg menyebut mempunyai aturan-aturan yang mengatur berkaitan dengan bagaimana mekanisme reses yang dilakukan para dewan.

“Ketika memang ada caleg yang menggunakan anggaran/menimbung terhadap aktivitas itu harus jelas ini kategori ini seperti apa, jelas didalam aturan PKPU 15 itu Pemerintah ASN, Aparatur Negara Netralitasnya itu harus di pertanggungjawabkan karena ada aturan selain aturan pidana,” tegasnya.

Ridwan menambahkan kepada masyarakat yang melihat dan mempunyai bukti caleg yang menggunakan fasilitas negera, silakan melapor ke bawaslu.

Wartawn:(DB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Apresiasi Gubernur LIRA Jatim kepada Polisi dalam Kasus Tabrak Lari di Surabaya 

15 Januari 2025 - 13:02 WIB

Nekat Curi Motor di Tongas, AF Dibekuk Polres Probolinggo Kota Bersama Barang Bukti

15 Januari 2025 - 11:13 WIB

Petugas Angkasa Pura Juanda Diduga Arogan dan Memalak Pedagang Asongan

15 Januari 2025 - 10:03 WIB

Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut 2025-2030

15 Januari 2025 - 09:19 WIB

Camat Kuripan dan Korwil Angkat Bicara Terkait Viralnya Oknum Guru di SDN Resongo I 

15 Januari 2025 - 05:43 WIB

Trending di Berita