Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Aparat Penegak Hukum Harus Menindak Tegas Terkait Kebakaran di Kampung Kuripan

badge-check

BANDAR LAMPUNG–
Pengacara Raynaldy Pratama, S.H tegaskan Aparat Penegak Hukum harus melakukan tindakan tegas terkait pembakaran yang diduga dilakukan Organisasi Masyarakat (ORMAS) tanpa pandang bulu.

“Ray menyampaikan penegak hukum harus tegas dalam menindak lanjuti pembakaran rumah yang diduga dilakukan oknum organisasi masyarakat (Ormas)” ucapnya di Bandar Lampung pada Rabu(25/10/2023)

“Jelas nya “sering terjadi anarkisme atau kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas) dan memunculkan perdebatan dan usulan untuk membubarkan ormas yang melakukan tindakan anarkisme atau melanggar hukum, dan merugikan ormas lain karna ada beberapa ormas yang memang betul melakukan fungsi kontrol jadi ikut tercemar nama nya hanya karna ada nya oknum ormas lain yang melakukan tindakan sewenang wenang atau premanisme, jika bertindak sewenang wenang dapat menimbulkan pencabutan serta pelanggaran dalam hak asasi yang telah di tanggung konstitusi” Jelasnya”

 

Perbuatan anarkisme yang diduga dilakukan oleh oknum ormas, seperti yang terjadi beberapa hari lalu di Dusun Jatisari, Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu, dengan melakukan pembakaran salah satu rumah warga yang di diduga dilakukan oleh oknum salah satu ormas, dari hal tersebut selaku penegak hukum harus menangkap para pelaku nya dan mengusut tindakan tersebut sampai akar akar nya atau dengan tuntas agar nama baik ormas lain yang melaksanakan fungsi nya dengan benar bisa kembali menjadi baik dan tak tercoreng” sebutnya”

“Menurutnya, kejadian pengerusakan atau anarkisme, semacam itu sering terjadi dan berulang ulang di lakukan oleh segelintir oknum ormas, dalam hal tersebut tidak lah benar dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan anarkisme” jelasnya”

Ray menambahkan, konstitusi tidak hanya menjamin hak untuk bersatu atau berkumpul sesuai Pasal 28 E ayat 3, tetapi juga memberi kewenangan negara bagi Aparat Penegak Hujum, untuk menindak ormas yang mengancam keutuhan negara atau merusak ajaran bangsa.

“Dari kejadian tersebut yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum dari salah satu ormas, selaku Penasehat Hukum dari kantor DAKHI LAW FIRM mengharapkan terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) hal tersebut di tindak dengan tegas, agar tidak terulang lagi kejadian tersebut”ucap Raynaldy Pratama, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Arus Balik Libur Nataru Polda Jatim Siapkan Pola Pengaturan Jalur Lalin

2 Januari 2025 - 21:41 WIB

Polres Malang Catat Penurunan Angka Kriminalitas 13,7 persen di Tahun 2024

2 Januari 2025 - 21:32 WIB

Respon Cepat Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 4 orang Pelaku Pengeroyokan

2 Januari 2025 - 21:26 WIB

Polres Blora Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka Dijerat Pasal Berat

2 Januari 2025 - 21:20 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Sumbar Irjen Pol Dr. Gatot Tri Suryanta

2 Januari 2025 - 21:19 WIB

Trending di Berita