Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Terima Pengurus LBH Jaringan Nofel Nusantara, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perbanyak Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

badge-check

*JAKARTA* – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Nofel Nusantara yang diisi anak-anak muda untuk terjun ke pedesaan memberikan edukasi seputar literasi hukum. Sekaligus membantu masyarakat pedesaan yang membutuhkan bantuan hukum.

Selain dengan cara pro bono, bisa juga dengan memanfaatkan kebijakan bantuan hukum (legal aid) sebagaimana diatur dalam UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah No.42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung No.1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Terima Pengurus LBH Jaringan Nofel Nusantara, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Perbanyak Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

“Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum. Baik yang disediakan oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” ujar Bamsoet usai menerima LBH Jaringan Nofel Nusantara, di Jakarta, Selasa (17/10/23).

Pengurus LBH Jaringan Nofel Nusantara yang hadir antara lain, Wakil Ketua Umum Fahmi Namakule, Sekjen Al Musradin Adha, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Pelatihan Khefin Subagja, Kabid Advokasi dan Penanganan Perkara Ade Triantoro, Kabid Perempuan dan Perlindungan Anak Lubna Putri Azahra, Kabid Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Nur Syaban serta Kabid Humas M Fadly.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, antara pro bono dan legal aid merupakan dua hal yang berbeda. Pro bono timbul dari kesadaran diri advokat atau kantor hukum untuk memberikan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu.

Sementara legal aid, masyarakat pencari keadilan tidak perlu membayar jasa advokat atau kantor hukum karena sudah ditanggung oleh negara. Legal aid merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum kepada warga negaranya yang tidak mampu, bisa melalui LBH atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum.

“Setelah kurang lebih 19 tahun keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hingga kini penerapan jasa pro bono yang dilakukan oleh advokat masih belum terlaksana dengan baik. Begitupun dengan penerapan legal aid yang undang-undangnya sudah lahir sejak tahun 2011. Hal ini bukan semata karena kealpaan para advokatnya, melainkan memang karena tidak adanya aturan hukum yang tegas dan jelas serta bisa memandu para advokat dan pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengakses pro bono dan ataupun legal aid,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk semakin memasifkan pro bono dan legal aid dalam aktifitas setiap advokat, Kementerian Hukum dan HAM perlu untuk duduk bersama dengan asosiasi/perhimpunan advokat. Sehingga bisa saling menemukan titik temu bagaimana mengimplementasikan dua hal tersebut secara efektif dan efisien. Sehingga masyarakat kurang mampu yang sedang mencari keadilan tidak lagi menghadapi kesulitan dalam mengakses jasa advokat.

“Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaporkan, total organisasi yang layak sebagai pemberi bantuan hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum yang disiapkan APBN/APBD pada periode tahun 2019 – 2021 tercatat sebanyak 524 organisasi. Jumlah tersebut masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta jiwa, dengan penduduk miskin mencapai 26 juta jiwa yang masih sulit mengakses jasa advokat,” pungkas Bamsoet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

2 Juli 2026 - 04:10 WIB

Diminta Inspektorat Dan BPK Periksa Dana Bumdes Dongin Rp. 137.000.000, Diduga Bangunan Bumdes Terabaikan, Tabrak Perbub Banggai No. 43 Tahun 2021, Apa Bila Terbukti Penjarakan.

Warga Desak Pemdes Longkoga Barat, Segera Adakan Rapat Pembahasan Plasma, Guna Keterbukaan Dalam Pengelolaannya.

2 Juli 2026 - 00:04 WIB

Warga Desak Pemdes Longkoga Barat, Segera Adakan Rapat Pembahasan Plasma, Guna Keterbukaan Dalam Pengelolaannya.

Hari Bhayangkara ke-80, Patrolihukum.net Apresiasi Pengabdian Polri untuk Negeri

1 Juli 2026 - 14:20 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Patrolihukum.net Apresiasi Pengabdian Polri untuk Negeri

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

1 Juli 2026 - 02:43 WIB

Satintelkam Polres Banggai Borong Empat Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulteng

‎Zainul Hasan Pilih Mundur dari Bursa Ketua KONI Kabupaten Probolinggo 2026–2030, Regenerasi Resmi Dimulai

30 Juni 2026 - 22:53 WIB

‎Zainul Hasan Pilih Mundur dari Bursa Ketua KONI Kabupaten Probolinggo 2026–2030, Regenerasi Resmi Dimulai
Trending di Nasional