Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Sidang Perdana PT. SMI/Net 89, HRY & PARTNERS: Perjuangan Belum Usai

badge-check

Tangerang – Sidang Perdana PT SMI / Net 89 dengan diduga Pelaku DI, FI dan AA disidangkan pada hari Rabu 11 Oktober 2023. Bertempat Pengadilan Negeri Tangerang, Jl. T.M.P. Taruna No. 7, Tangerang

Perkara Ini sudah lama bergulir sejak tahun 2022 yang dimana Tersangka Utama Pendiri dari PT SMI Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) belum tertangkap sampai hingga sudah menjadi DPO. Telah dilimpahkan berkas perkara oleh Kejari Tangsel ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada tanggal 27 September 2023.

Sidang Perdana PT. SMI/Net 89, HRY & PARTNERS: Perjuangan Belum Usai

Sebelumnya, Tersangka DI dan FI sudah melakukan permohonan praperadilan yang sudah putus pada tanggal 18 September 2023 dimana amar putusan bahwa penetapan tersangka tidak sah.

Sidang pidana ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

DI dan FI didakwa Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Selaku kuasa hukum DI & FI yaitu HRY & PARTNERS ( Herry Yap, S.H., CCL., Tarsisius Teren Utomo, S.H., Elia Dwi Arjuna, S.H., Friend Kasih, S.H., )

Turut hadir kuasa hukum dari AA dengan mengajukan nota keberatan (eksepsi) demi memperjuangkannya hak-hak & juga tercapainya keadilan.

Menurut team HRY & PARTNERS, kami akan terus berupaya melakukan upaya hukum karena klien kami sudah dinyatakan tidak sah atas status tersangkanya, dengan putusan praperadilan yang sudah final dan mengikat, bahwa dengan dasar itu kami menyakini adanya kekeliruan atas status penetapan tersangka tersebut dan putusan hakim praperadilan tersebut harus dihormati karena itu merupakan bagian dari mernghormati peradilan.

“Saya bukan saja membela terdakwa tapi terutama kebenaran dan keadilan,“ tegas Yap Thiam Hien. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

17 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Sertifikat Tanah Diduga Dikuasai Mantan Direktur, Notaris Taufiq Hidayat Laporkan Dugaan Pidana ke Polisi

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

17 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Ucapan Tulus dari Patrolihukum.net: Selamat Ulang Tahun Presiden RI Prabowo Subianto, Pemimpin yang Amanah dan Cinta Tanah Air

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

17 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawati Ilmia Mencuat Lagi, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam!

Pj Kades Disorot, Warga Kusau Makmur Nilai Ada ‘Permainan’ di Balik Pembentukan Koperasi Indah Damai Sejahtera

17 Oktober 2025 - 09:45 WIB

Pj Kades Disorot, Warga Kusau Makmur Nilai Ada ‘Permainan’ di Balik Pembentukan Koperasi Indah Damai Sejahtera

Polemik New Era Rubberindo: Fakta Baru Terkuak, Dana Rp1 Miliar Diduga Tak Sampai ke Buruh

17 Oktober 2025 - 09:18 WIB

Polemik New Era Rubberindo: Fakta Baru Terkuak, Dana Rp1 Miliar Diduga Tak Sampai ke Buruh
Trending di Kabar Viral