Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Lapor Pak Kapolda Agung, Penyidik Polsek Medan Helvetia Peras Warga

badge-check

*MEDAN,* Presisi kembali diuji. Kali ini, Penyidik Polsek Medan Helvetia Aipda RR Tarigan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid.Propam) Polda Sumut, Senin siang. (2/10/2023)

Pasalnya, Aipda RR Tarigan diduga telah melaporkan pemerasan terhadap Cut Rika Peruwani (35), warga Perumahan Royal Mension, Kecamatan Medan Marelan. Tarigan juga meminta uang untuk membayar minum-minumnya agar proses tuntas. Lebih miris lagi, Tarigan mengambil uang dari ATM pelapor yang seyogianya uang itu untuk membayar sekolah anaknya.

Lapor Pak Kapolda Agung, Penyidik Polsek Medan Helvetia Peras Warga

“Penyidik Polsek Helvetia Aipda RR Tarigan telah mengambil ATM saya dan meminta PIN-NYA. Dia sudah menarik uang saya di ATM sebesar 3 juta rupiah. Itu untuk Anak sekolah”, beber Cut kepada wartawan usai membuat laporan di Bid Propam Polda Sumut.

Dijelaskannya, “Aipda Tarigan terus meminta uang kepada saya. Dia juga mengatakan kalau saya melapor tidak ada gunanya, karena dia tidak takut kepada pimpinannya. Setiap dia minta uang, saya berikan melalui transfer. Lama-lama saya tidak tahan karena uang saya habis. Itulah saya mengadu ke pak Kapolda”, ucapnya.

“Dia bilang bisa mengganti pasal saya. Tapi tidak ada. Malahan yang saya diminta terus”, pungkasnya.

Dijelaskannya, Laporan Polisi Nomor : LP/177/X/2023/Propam, tangga 2 Oktober 2023, terlapor disangka melanggar sejumlah pasal tentang etika profesi.

Dalam laporan itu disebutkan, Aipda RR Tarigan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dan pungutan liar (Pungli) atau pemerasan sebagaimana Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik pada Pasal 5 ayat 1 huruf C.

“Dalam laporan itu, Aipda RR Tarigan juga disangka melanggar pasal 12 huruf d, yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan isyarat dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat”, jelas kuasa hukum korban Hans Silalahi, SH dan Ramses Butar-butar, SH.

Hans menjelaskan masalah itu berawal dari penetapan Cut Rika Peruwani dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil.

“Klien saya dimintai sejumlah uang oleh penyidik Polsek Helvetia. Saya punya bukti-buktinya”, sebut Hans.

Dia berharap, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan pemerasan yang dialami kliennya.

“Saya berharap terlapor diproses dan dihukum sesuai perbuatannya. Sebab, perbuatan terlapor sudah mencoreng nama baik institusi Polri. Saya yakin, Bapak Kapolda Sumut sangat ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan anggota yang memiliki integritas dan profesional”, ujar pengacara kondang kota Medan ini. *(Tim/Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang RTH Maron

23 April 2025 - 20:41 WIB

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang RTH Maron

Motor Diduga Hilang di Area Masjid Desa Karanggeger, Polsek Pajarakan Panggil Ulang Korban untuk Klarifikasi

23 April 2025 - 15:38 WIB

Motor Diduga Hilang di Area Masjid Desa Karanggeger, Polsek Pajarakan Panggil Ulang Korban untuk Klarifikasi

Kapolres Probolinggo Kota dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

23 April 2025 - 12:06 WIB

Kapolres Probolinggo Kota dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Ketua Bhayangkari Cabang Maybrat Hadiri dan Pimpin Peringatan HUT R.A. Kartini ke-146

22 April 2025 - 21:34 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Maybrat Hadiri dan Pimpin Peringatan HUT R.A. Kartini ke-146

Kapolres Maybrat Hadiri Launching Penanaman 1 Juta Pohon Matoa di Kabupaten Maybrat

22 April 2025 - 21:25 WIB

Kapolres Maybrat Hadiri Launching Penanaman 1 Juta Pohon Matoa di Kabupaten Maybrat
Trending di Polri