Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

badge-check

Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas terkait kelapa sawit dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju pada Selasa, 26 September 2023, di Istana Merdeka Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya usai mengikuti rapat mengatakan bahwa pemerintah telah menetapkan sejumlah alternatif penyelesaian hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan lahan-lahan sawit di Tanah Air.

“Alternatif pertama, selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar, tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, ya November nanti ketentuannya akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan denda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan berbagai dendanya,” ujar Mahfud.

Pemerintah Tetapkan Alternatif Penyelesaian Hukum bagi Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit

Mahfud juga menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak kooperatif akan dipidanakan. Bahkan, pidana tersebut tidak hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara.

“Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar ya. Berapa misalnya selama menggunakan lahan tidak sah itu keuntungan gelap yang diperoleh berapa? Kita hitung semua. Kemudian kerusakan lingkungan alam negara harus membayar berapa? Itu akan dibebankan kepada dia semuanya,” ungkap Mahfud.

Mahfud menyebut bahwa pemerintah sudah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan yang harus menyelesaikan masalah terkait pemanfaatan lahan sawit. Pemerintah turut melibatkan Kejaksaan Agung untuk melihat aspek pidana, dan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian negara.

“Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah, pajaknya berapa? Kemudian dendanya berapa? Nah, yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena kan Rp42 triliun karena kita menghitung perekonomian negaranya,” ucap Mahfud.

Jakarta, 26 September 2023
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo Gelar Buka Bersama LSM dan Insan Media

16 Maret 2026 - 07:34 WIB

Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo Gelar Buka Bersama LSM dan Insan Media

HUT ke-52, PPNI Kabupaten Probolinggo Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan As-Salaam

15 Maret 2026 - 11:17 WIB

HUT ke-52, PPNI Kabupaten Probolinggo Santuni Puluhan Anak Yatim di Yayasan As-Salaam

PLN Nusantara Power UP Paiton Serahkan 1.000 Paket Sembako dalam Program Berkah Nusantara Ramadhan 1447 H

14 Maret 2026 - 20:57 WIB

PLN Nusantara Power UP Paiton Serahkan 1.000 Paket Sembako dalam Program Berkah Nusantara Ramadhan 1447 H

Berkah Ramadhan, Karang Taruna dan Baznas Kabupaten Probolinggo Salurkan Zakat Fitrah dan Sembako Bagi 400 Korban Banjir

14 Maret 2026 - 10:05 WIB

Berkah Ramadhan, Karang Taruna dan Baznas Kabupaten Probolinggo Salurkan Zakat Fitrah dan Sembako Bagi 400 Korban Banjir

PPNI Kabupaten Probolinggo Bagikan 500 Takjil Sambut HUT ke-52

14 Maret 2026 - 10:01 WIB

PPNI Kabupaten Probolinggo Bagikan 500 Takjil Sambut HUT ke-52
Trending di Nasional