PATROLIHUKUM.NET // PROBOLINGGO,- Polres Probolinggo menggelar apel pasukan ‘Operasi Zebra Semeru 2023’ di lapangan Apel Mapolres Probolinggo, Senin (04/09/2023).
Apel yang dipimpin langsung Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, diikuti oleh seluruh pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polres Probolinggo, anggota Kodim 0820 Probolinggo, Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, serta Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 ini digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2023 hingga 17 September 2023.
Dalam amanatnya, Kapolres Probolinggo mengatakan, ada tujuh proritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan secara penegakan hukum (gakkum), tilang elektronik (e-TLE), maupun teguran.
Ketujuh pelanggaran itu diantaranya pengendara atau pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan ranmor roda empat yang tidak menggumakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara atau pengemudi melawan arus dan pengendara atau pengemudi melebihi batas kecepatan.
“Ada tujuh prioritas pelanggaran pada Ops Patuh Semeru 2023 ini. Kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas sehingga tercipta kamseltibcarlantas di Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menghimbau agar selama pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2023 ini, petugas mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif, serta humanis yang didukung penegakan hukum baik secara elektronik maupun teguran.
“Kami minta kepada anggota yang bertugas dalam operasi Zebra ini untuk mendepankan kegiatan preemtif dan preventif serta hindari tindakan yang dapat menimbulkan kontraproduktif di masyarakat,” ucap Kapolres Probolinggo.
Sumber: HumasPolresProbolinggo
Pewarta: Rasid/Wiro
Editor: Edi D