Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Daerah

Polisi Amankan Pemuda Bawa Narkoba di Jalan Dahlia, Luwuk*

badge-check

 

 

Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pemuda membawa narkotika (Narkoba) jenis sabu, Kamis (4/8/2023) pukul 19.00 Wita.

 

“Pemuda inisial AT (31) ditangkap, di Jalan Dahlia, Luwuk,” kata Kasat Narkoba IPTU Muhummad Kasim, SH.

 

Ia mengatakan, AT warga Jalan Duyung Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, ditangkap Polres Banggai berdasarkan informasi masyarakat.

 

“Saat diamankan, ia sedang duduk bersama temannya,” ujarnya.

 

IPTU Kasim mengatakan, dari tangan AT disita barang bukti satu sachet bening kristal bening diduga sabu yang terbungkus dalam timah rokok.

 

“Barang bukti tersebut dan pelaku kini diamankan di Polres Banggai, dan AT menjalani interogasi untuk pengembangan kasusnya,”.

 

Kasat menyampaikan juga bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari pemesanan seorang tahanan disalah satu Lapas di Sulawesi tengah via aplikasi WhatsApp.

 

Ia menegaskan, Polres Banggai terus memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran Narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banggai.

 

Ia berharap semua elemen masyarakat memberikan dukungan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banggai selain itu masyarakat diminta memberikan informasi mengenai hal yang mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

*Polisi Amankan Pemuda Bawa Narkoba di Jalan Dahlia, Luwuk*

Aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pemuda membawa narkotika (Narkoba) jenis sabu, Kamis (4/8/2023) pukul 19.00 Wita.

“Pemuda inisial AT (31) ditangkap, di Jalan Dahlia, Luwuk,” kata Kasat Narkoba IPTU Muhummad Kasim, SH.

Ia mengatakan, AT warga Jalan Duyung Kelurahan Bukit Mambual, Luwuk Selatan, ditangkap Polres Banggai berdasarkan informasi masyarakat.

“Saat diamankan, ia sedang duduk bersama temannya,” ujarnya.

IPTU Kasim mengatakan, dari tangan AT disita barang bukti satu sachet bening kristal bening diduga sabu yang terbungkus dalam timah rokok.

“Barang bukti tersebut dan pelaku kini diamankan di Polres Banggai, dan AT menjalani interogasi untuk pengembangan kasusnya,”.

Kasat menyampaikan juga bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari pemesanan seorang tahanan disalah satu Lapas di Sulawesi tengah via aplikasi WhatsApp.

Ia menegaskan, Polres Banggai terus memberantas dan menekan angka tindak pidana peredaran Narkotika sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banggai.

Ia berharap semua elemen masyarakat memberikan dukungan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Banggai selain itu masyarakat diminta memberikan informasi mengenai hal yang mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pilih Mundur, Aipda Vicky Utamakan Integritas dan Tanggung Jawab Keluarga

7 April 2026 - 16:15 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

7 April 2026 - 12:44 WIB

Wujudkan Indonesia Asri, Tiga Pilar Kelurahan Sumbertaman Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air

7 April 2026 - 12:14 WIB

Diminta Kepala BKSDA Sulteng, Tunjukan Kayu Sitaan Selama Ini Di Bungku Utara, Atau Hmmmm ???

7 April 2026 - 07:13 WIB

Tepis Isu Tutup Mata, Polres Blora Tindak Tegas Penambangan Minyak Ilegal

5 April 2026 - 14:33 WIB

Trending di Polri