Jakarta | Informasi mengenai program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada 2026 ramai beredar di media sosial. Dalam unggahan yang dibagikan sejumlah akun, masyarakat diajak memperhatikan kabar bahwa SIM dapat dibuat tanpa biaya pada tahun tersebut. Pesan seperti ini mudah menarik perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan banyak pengendara dan biaya pengurusan dokumen. Tidak sedikit pengguna yang kemudian membagikannya kembali, menanyakan kebenarannya, atau mencari informasi lebih lanjut melalui kanal resmi kepolisian.
Kabar tersebut juga muncul melalui sebuah akun TikTok yang disebut dalam bahan sumber. Unggahan itu turut memperluas jangkauan klaim tentang layanan SIM gratis, terutama di kalangan pengguna media sosial yang memperoleh informasi dari video singkat. Seperti halnya kabar viral lainnya, potongan konten yang disebarkan ulang dapat diterima tanpa konteks lengkap. Akibatnya, klaim tentang program baru bisa terkesan meyakinkan, meskipun belum disertai keterangan resmi atau bukti yang dapat diperiksa secara mandiri.
Perhatian masyarakat terhadap tawaran semacam ini dapat dipahami, tetapi informasi mengenai biaya dan prosedur penerbitan SIM sebaiknya tidak langsung dipercaya hanya karena telah banyak dibagikan. Kabar yang viral belum tentu menunjukkan adanya kebijakan resmi, dan nama lembaga atau penggunaan istilah yang terdengar meyakinkan juga tidak otomatis membuktikan kebenarannya. Masyarakat perlu memeriksa sumber unggahan, tanggal publikasi, serta kesesuaian informasinya dengan pengumuman dari instansi berwenang sebelum mengambil tindakan atau meneruskan pesan kepada orang lain.
Ramainya unggahan tentang pembuatan SIM gratis pada 2026 kemudian menjadi pokok klarifikasi Korlantas Polri. Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang bersumber dari pihak terkait, bukan hanya mengandalkan klaim yang beredar di berbagai platform. Isu ini juga menjadi pengingat bahwa informasi mengenai layanan publik, khususnya yang menjanjikan kemudahan atau pembebasan biaya, perlu ditelaah dengan cermat. Dengan demikian, pengguna media sosial dapat membedakan kabar yang belum terverifikasi dari pengumuman resmi sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya lebih luas.Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar mengenai program SIM gratis pada 2026 tidak benar. Informasi yang beredar itu bukan pengumuman resmi dari Korlantas, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa program tersebut tersedia atau telah ditetapkan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dapat menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat. Dengan demikian, klaim bahwa masyarakat bisa memperoleh SIM secara gratis melalui program yang disebutkan dalam kabar tersebut tidak sesuai dengan keterangan Korlantas. Pemberitaan atau unggahan yang menyampaikan klaim itu perlu dipahami secara hati-hati, terutama ketika tidak berasal dari pengumuman resmi kepolisian.
Keterangan resmi Korlantas Polri mengenai kabar tersebut disampaikan pada Rabu, 4 November 2026. Dalam keterangan itu, Korlantas menyatakan bahwa informasi SIM gratis yang beredar menyesatkan dan bukan pengumuman resmi. Hal penting yang perlu diperhatikan ialah perbedaan kabar yang beredar dan pernyataan dari lembaga yang berwenang. Korlantas tidak mengumumkan program sebagaimana diklaim dalam informasi tersebut. Karena itu, kabar itu tidak seharusnya diteruskan seolah-olah merupakan kebijakan yang telah diumumkan. Penjelasan pada tanggal tersebut menjadi dasar untuk memahami bahwa klaim tentang SIM gratis 2026 tidak benar menurut keterangan resmi Korlantas.
Selain penegasan dari Korlantas, informasi mengenai SIM gratis tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Kategorisasi ini sejalan dengan penjelasan bahwa kabar tersebut menyesatkan dan bukan pengumuman resmi. Masyarakat perlu membedakan klaim yang beredar dari keterangan lembaga terkait agar tidak keliru memahami status informasi itu. Dalam hal ini, inti klarifikasinya tetap sama: Korlantas Polri tidak pernah mengumumkan program SIM gratis seperti yang disebutkan dalam kabar tersebut, dan informasi itu telah dinyatakan sebagai hoaks. Dengan memahami klarifikasi tersebut, pembaca dapat menilai kabar itu sesuai keterangan yang disampaikan, tanpa menganggapnya sebagai pengumuman resmi.
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kabar bahwa masyarakat dapat memperoleh SIM secara gratis pada 2026 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan, mengikuti tahapan yang ditetapkan, serta membayar biaya penerbitan sesuai jenis SIM yang diajukan. Prosedur tersebut berlaku untuk memastikan pemohon memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara, bukan sekadar untuk menerbitkan dokumen.
Ketentuan mengenai masa berlaku SIM tercantum dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menetapkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dengan demikian, pemegang SIM perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan mengajukan perpanjangan sesuai prosedur sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan bukan berarti SIM berlaku tanpa batas; masa berlaku dokumen yang diperpanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Biaya penerbitan SIM memiliki dasar hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini menjadi rujukan tarif PNBP untuk layanan kepolisian, termasuk penerbitan SIM. Besaran yang dibayarkan bergantung pada jenis layanan dan golongan SIM, sehingga pemohon sebaiknya memeriksa informasi tarif resmi sebelum mengurus permohonan.
Penting pula membedakan tarif PNBP resmi dari kemungkinan biaya lain yang berkaitan dengan persyaratan pemeriksaan kesehatan atau tes psikologi. Komponen tersebut dapat memiliki ketentuan dan penyedia layanan tersendiri, sehingga pemohon perlu memastikan rincian biaya melalui kanal resmi atau petugas yang berwenang. Hindari informasi yang menjanjikan SIM gratis, jalur khusus, atau penerbitan tanpa ujian dan persyaratan, terutama jika disertai permintaan data pribadi maupun transfer dana ke rekening tidak jelas. Mengurus SIM melalui prosedur resmi membantu memastikan dokumen diterbitkan secara sah dan biaya dibayarkan dengan transparan.
Korlantas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada unggahan yang menawarkan pembuatan maupun perpanjangan SIM secara gratis. Tawaran semacam ini perlu dicermati, terutama apabila disertai tautan yang mengarahkan pengguna ke halaman pendaftaran atau meminta mereka mengisi formulir digital. Klaim tersebut dapat dimanfaatkan sebagai umpan untuk menarik perhatian dan mendorong orang menyerahkan informasi tanpa memeriksa kebenarannya.
Risiko yang perlu diwaspadai bukan hanya kerugian waktu atau biaya. Tautan tidak resmi dapat menjadi bagian dari upaya penipuan digital, termasuk dengan menyamar sebagai layanan yang tampak meyakinkan. Data yang dimasukkan ke dalam formulir, seperti nama, nomor identitas, alamat, nomor telepon, atau informasi lain, berpotensi disalahgunakan. Dokumen identitas yang diunggah pun dapat berada di tangan pihak yang tidak berwenang.
Karena itu, masyarakat sebaiknya memeriksa setiap informasi mengenai layanan SIM melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan. Jangan langsung menekan tautan dari unggahan yang beredar di media sosial atau pesan pribadi, meskipun tampilannya menggunakan logo, nama instansi, dan bahasa yang terlihat formal. Unsur-unsur tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu halaman benar-benar dikelola oleh lembaga yang berwenang. Periksa alamat situs dan sumber informasi, serta hindari meneruskan klaim yang belum terverifikasi.
Jangan sembarangan mengisi formulir digital yang identitas pengelolanya tidak jelas, atau mengunggah foto maupun salinan dokumen identitas ke halaman yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Informasi sensitif yang sudah dibagikan sulit ditarik kembali dan dapat digunakan untuk berbagai tindakan yang merugikan. Masyarakat juga perlu menjaga kode OTP: kode ini bersifat rahasia dan tidak seharusnya diberikan kepada orang lain, termasuk pihak yang mengaku membantu proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca juga: Sistem Prasmanan MBG Diuji di Sejumlah Daerah, Ini Penjelasan Kepala BGN Sudaryono 44 kunjungan















