Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Momentum ini menjadi latar bagi para peserta untuk menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintahan Prabowo–Gibran, sekaligus membawa perhatian publik pada sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat tanggapan pemerintah.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menjelaskan bahwa rangkaian tuntutan itu disiapkan untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Menurutnya, aspirasi yang dibawa dalam aksi tidak berdiri sendiri, melainkan berangkat dari kemarahan dan kegelisahan publik yang berkembang terhadap berbagai isu. BEM UI menyatakan telah menghimpun suara tersebut sebagai bagian dari penyusunan sikap dan agenda aksi.
Dalam pernyataan pada Selasa, 27 Oktober 2026, Namora mengatakan pihaknya telah menampung kemarahan dan keresahan rakyat yang selama ini mungkin tertutupi. Pernyataan itu menggambarkan alasan penyelenggara memilih ruang publik untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka. Aksi di Bundaran HI diharapkan menjadi sarana bagi mahasiswa dan elemen masyarakat yang terlibat untuk mengartikulasikan aspirasi mereka, serta mendorong adanya perhatian terhadap persoalan yang disuarakan.
Rencana demonstrasi tersebut juga berkaitan dengan kritik yang disampaikan setelah aksi pada 20 Oktober. Namora menyebut kritik itu belum direspons pemerintah. Karena itu, para penggagas menilai penyampaian tuntutan lanjutan diperlukan agar berbagai masukan publik kembali terdengar. Penyelenggara menempatkan lima tuntutan sebagai pokok pesan kepada pemerintahan Prabowo–Gibran, meski rincian tuntutan tersebut menjadi bagian tersendiri dari agenda aksi.
Dengan digelar pada Hari Sumpah Pemuda, aksi ini berlangsung dalam momentum yang lekat dengan peran pemuda dalam kehidupan publik. Namun, inti kegiatan sebagaimana dijelaskan BEM UI adalah menyampaikan keresahan dan meminta respons atas kritik yang telah diajukan. Kehadiran mahasiswa bersama elemen masyarakat di Bundaran HI menjadi wujud rencana mereka untuk membawa isu-isu tersebut ke ruang dialog publik.
Dua dari isu yang akan disuarakan BEM UI dalam aksi di Bundaran HI menyangkut penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta arah penggunaan anggaran negara. Dalam perkara karhutla, mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional, bukan hanya untuk kebakaran hutan dan lahan, melainkan juga untuk bencana ekologis lainnya. Desakan ini berangkat dari penilaian bahwa dampak bencana tersebut perlu ditangani secara serius dan terkoordinasi. Penetapan status nasional dinilai dapat menjadi langkah penting untuk memperjelas tanggung jawab penanganan, memperkuat koordinasi, dan memberi perhatian lebih besar terhadap warga yang terdampak.
Namora mempertanyakan lambatnya pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla dan bencana ekologis. Ia menilai parameter hukum yang dapat menjadi dasar penetapan sudah jelas, demikian pula manfaat yang dapat diperoleh dari status tersebut. Karena itu, keterlambatan tersebut dipandang bukan semata persoalan ketiadaan acuan. Namora mengkritik pemerintah yang, menurutnya, belum bersedia mengakui bahwa kondisi yang terjadi memenuhi alasan untuk menetapkan status bencana nasional. Kritik ini menempatkan keputusan pemerintah sebagai salah satu hal yang akan dipersoalkan dalam aksi, sekaligus menegaskan tuntutan agar penanganan bencana tidak berhenti pada respons yang terbatas.
Isu kedua berkaitan dengan pembenahan kebijakan ekonomi dan prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BEM UI menuntut agar alokasi anggaran lebih berpihak kepada masyarakat serta kebutuhan publik. Mereka juga meminta pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis dihentikan. Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disebut sebagai contoh program yang menjadi sorotan dalam tuntutan tersebut. Kritik ini berfokus pada penggunaan dana publik dan pilihan prioritas pemerintah: anggaran, menurut tuntutan mahasiswa, semestinya dikelola secara bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan membawa persoalan karhutla dan belanja negara secara bersamaan, aksi itu mengangkat dua pertanyaan tentang tanggung jawab pemerintah, baik dalam merespons krisis ekologis maupun menentukan penggunaan sumber daya negara.
Tuntutan ketiga yang disampaikan BEM UI menyoroti biaya pendidikan dan pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dasar. Pemerintah didesak menurunkan biaya pendidikan agar kesempatan belajar tidak semakin terbatas bagi kelompok yang menghadapi kendala ekonomi. Selain itu, akses terhadap layanan dasar dinilai perlu diratakan sehingga masyarakat dapat memperoleh pemenuhan kebutuhan secara lebih setara. Isu ini menjadi bagian dari lima sorotan yang dibawa dalam rencana aksi di Bundaran HI pada Hari Sumpah Pemuda. BEM UI menempatkan pendidikan dan layanan dasar sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam tuntutan kepada pemerintah. Desakan tersebut mengaitkan beban biaya dengan pentingnya memastikan akses yang lebih merata bagi masyarakat luas.
Tuntutan keempat berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. BEM UI juga mendesak agar penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan dihentikan. Dalam sorotan mahasiswa, penegakan hukum dan pembentukan regulasi menjadi hal yang terkait dengan tuntutan tersebut. Mereka menyoroti sejumlah aturan yang dinilai bermasalah, yakni Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketiga regulasi itu masuk dalam daftar yang diangkat sebagai bagian dari kritik terhadap penggunaan hukum dan kebijakan. BEM UI menyampaikan sorotan tersebut bersamaan dengan desakan untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mengakhiri penggunaan hukum demi kepentingan kekuasaan.
Namora menyebut regulasi-regulasi yang disoroti itu sebagai bentuk autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan pandangan yang disampaikan mengenai UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Dalam konteks tuntutan aksi, penyebutan itu hadir bersama desakan agar penyalahgunaan hukum tidak digunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan. BEM UI memasukkan persoalan regulasi ke dalam pembahasan mengenai pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menegaskan tuntutan penurunan biaya pendidikan serta pemerataan akses terhadap layanan dasar. Dengan demikian, dua tuntutan ini mencakup kebutuhan layanan publik yang lebih terjangkau dan setara, serta seruan untuk menghentikan praktik korupsi dan penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan. Keterangan Namora tentang istilah tersebut menjadi bagian dari sorotan yang disampaikan dalam rangkaian isu aksi.
Tuntutan kelima yang disuarakan BEM UI menempatkan kebebasan berpendapat sebagai bagian penting dari perlindungan hak asasi manusia dan kehidupan demokratis. Dalam pandangan mahasiswa, warga perlu memiliki ruang aman untuk menyampaikan kritik, termasuk terhadap kebijakan publik, tanpa menghadapi ancaman atau perlakuan yang dapat membungkam suara mereka. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan sekadar hak formal, tetapi juga salah satu prasyarat agar masyarakat dapat mengawasi kekuasaan dan berpartisipasi dalam urusan publik.
BEM UI menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik. Isu ini menjadi perhatian karena penggunaan proses hukum terhadap pengkritik, apabila terjadi secara tidak semestinya, dapat menimbulkan rasa takut dan menghambat partisipasi publik. Namun, dugaan maupun angka yang disampaikan dalam konteks ini perlu dipahami sebagai pernyataan pihak yang menyampaikannya, bukan sebagai kesimpulan independen yang telah diverifikasi. Penegakan hukum dan perlindungan hak warga perlu berjalan seiring, dengan proses yang transparan, adil, serta menghormati kebebasan berekspresi.
Dalam pemaparannya, Namora mengklaim bahwa ribuan rekannya masih menjadi tahanan politik. Ia juga menyatakan ratusan rekannya menjadi korban kriminalisasi, serta puluhan desa dan kota menjadi korban militerisasi yang masuk ke ruang sipil.
Baca juga: Aksi Buruh di Bundaran HI: 50.000 Massa Tuntut Kesejahteraan | Kekeringan Irigasi Menjadi Sorotan Menteri PUPR | Gelar Aksi Damai, Masyarakat Tani Dan Pemuda Serta Berbagai Pihak Elemen, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan Bersama HGU Sawit















