Kabupaten Probolinggo | Ridho’i, seorang penghulu berusia 33 tahun yang tinggal di Desa Purut, Kabupaten Probolinggo, menjadi korban pembacokan oleh tetangganya, Bahrul Ulul, yang juga berusia 33 tahun. Peristiwa penyerangan tersebut berlangsung pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Informasi awal menyebutkan bahwa korban dan terduga pelaku sama-sama berusia 33 tahun serta tinggal bertetangga di desa tersebut. Penyerangan itu menjadi perhatian karena korban bekerja sebagai penghulu, sementara dugaan mengenai pemicunya berkaitan dengan pesan yang disebut dikirim kepada istri Bahrul. Meski demikian, kaitan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai motif yang telah dipastikan.
Peristiwa ini melibatkan dua warga Desa Purut, yakni Ridho’i sebagai korban dan Bahrul Ulul sebagai terduga pelaku. Keduanya disebut berusia 33 tahun dan bertetangga. Penyerangan terjadi menjelang siang, tepatnya sekitar pukul 11.00 WIB, pada Sabtu. Dalam keterangan yang menjadi dasar informasi awal, tindakan terhadap Ridho’i disebut sebagai pembacokan. Rincian mengenai bagaimana serangan berlangsung, bagian tubuh yang mengalami luka, maupun kondisi korban setelah kejadian tidak dijelaskan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, uraian peristiwa perlu dibatasi pada fakta dasar tersebut, tanpa menambahkan gambaran tentang urutan kejadian atau dampak yang belum dikonfirmasi.
Dugaan sementara menyebut penyerangan mungkin berhubungan dengan pesan yang dikirim Ridho’i kepada istri Bahrul. Namun, hubungan pesan itu dan tindakan yang dilakukan terduga pelaku belum dinyatakan sebagai motif pasti. Isi pesan, waktu pengiriman, serta konteks komunikasi tersebut juga tidak dijelaskan, sehingga belum cukup informasi untuk menyimpulkan alasan penyerangan. Penyebutan dugaan ini perlu dibedakan dari fakta bahwa Ridho’i diserang oleh tetangganya pada waktu dan lokasi yang telah disebutkan. Informasi lebih lanjut mengenai penyelidikan, keterangan para pihak, atau perkembangan penanganan perkara tidak tersedia dalam uraian awal. Dengan demikian, dugaan terkait pesan kepada istri pelaku tetap harus dipahami secara hati-hati sampai ada penjelasan yang memastikan kaitannya.
Menurut keterangan yang tersedia, penyerangan terhadap penghulu di Probolinggo itu terjadi secara tiba-tiba. Pelaku disebut mendatangi korban lalu menyerangnya menggunakan celurit. Informasi tersebut menggambarkan cara serangan berlangsung, tetapi belum memuat rincian lebih jauh mengenai urutan kejadian, lokasi persis, maupun keadaan sebelum peristiwa. Karena itu, kronologi yang dapat disampaikan sejauh ini terbatas pada keterangan bahwa korban diserang dengan senjata tajam dan dugaan mengenai hal yang mungkin melatarbelakanginya.
Irma Wijayanti, saudara korban yang berada di lokasi dan menjadi saksi mata, menyebut dugaan pemicu penyerangan berkaitan dengan pesan mesra yang pernah dikirim korban kepada istri pelaku. Pernyataan itu disampaikan sebagai dugaan, bukan kepastian tentang motif. Keterangan yang tersedia tidak menjelaskan isi pesan, kapan pesan tersebut dikirim, ataupun bagaimana pesan itu diketahui oleh pihak-pihak terkait. Informasi tersebut juga tidak memberikan uraian tentang adanya pertengkaran atau percakapan tertentu sebelum serangan, sehingga hal-hal itu tidak dapat dipastikan dari kesaksian yang dikutip.
Irma sendiri mengatakan tidak percaya bahwa pesan kepada istri pelaku menjadi penyebab kejadian. Ia menyampaikan keraguan tersebut karena korban dikenal sebagai sosok pendiam. Sikap Irma penting dicatat berdampingan dengan dugaan yang ia kemukakan: ia mengetahui adanya isu tentang pesan mesra, tetapi tidak meyakini isu itu sesuai dengan karakter korban. Dengan demikian, hubungan pesan yang disebutkan dan tindakan pelaku masih merupakan dugaan yang perlu dibedakan dari fakta penyerangan. Berdasarkan keterangan yang ada, fakta yang dapat disampaikan adalah korban diserang menggunakan celurit, sementara penyebabnya belum dapat dipastikan hanya dari informasi tersebut. Tidak tersedia keterangan tambahan yang mengonfirmasi dugaan pemicu maupun menjelaskan konteks pesan itu. Penyebutan kesaksian Irma secara berimbang membantu menjaga agar laporan tidak menyajikan dugaan sebagai motif yang telah terbukti, sekaligus menunjukkan bahwa saksi mata tersebut secara terbuka menyampaikan apa yang ia dengar dan alasan ia meragukannya.
Laporan mengenai penyerangan terhadap seorang penghulu di Probolinggo menyebut korban mengalami empat luka bacokan. Luka-luka tersebut dilaporkan berada di beberapa bagian tubuh, yakni telinga, punggung, leher, serta jari tangan. Salah satu dampak yang disebut secara khusus adalah jari tangan korban terputus. Rincian itu menggambarkan bahwa serangan mengenai lebih dari satu bagian tubuh, tetapi laporan yang tersedia tidak memberikan keterangan tambahan mengenai tingkat keparahan masing-masing luka.
Bagian telinga menjadi salah satu lokasi luka yang disebut dalam laporan. Selain itu, terdapat luka pada punggung dan leher. Ketiga lokasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari keseluruhan empat luka bacokan yang dialami korban. Informasi yang dipublikasikan tidak menjelaskan ukuran luka, sisi tubuh yang terdampak, ataupun urutan saat luka-luka itu terjadi. Karena itu, keterangan mengenai lokasi sebaiknya dipahami sebatas rincian yang telah dilaporkan, tanpa menambahkan gambaran lain yang belum terverifikasi.
Dampak lain yang dijelaskan adalah terputusnya jari tangan korban. Laporan menyebut cedera tersebut dalam kaitannya dengan luka bacokan, tetapi tidak merinci jari mana yang terdampak atau bagaimana peristiwa itu menyebabkan jari terputus. Keterangan mengenai kondisi medis korban, tindakan penanganan, maupun proses pemulihan tidak tersedia dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini. Dengan demikian, tidak ada dasar untuk menyimpulkan lebih jauh tentang keadaan korban setelah kejadian.
Secara keseluruhan, rincian yang dapat dipastikan dari laporan terbatas pada jumlah dan lokasi luka: empat luka bacokan, dengan bagian telinga, punggung, leher, dan jari tangan disebut sebagai area yang terdampak. Jari tangan korban dilaporkan terputus. Fakta-fakta tersebut memperlihatkan dampak fisik serangan sebagaimana diberitakan, sementara detail medis dan perkembangan berikutnya belum disampaikan. Pembatasan pada keterangan yang tersedia penting agar uraian tentang korban tetap akurat dan tidak mencampurkan informasi yang belum dikonfirmasi.
Setelah membacok penghulu yang menjadi tetangganya, Bahrul menyerahkan diri kepada polisi. Penyerahan diri tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang kini masih berjalan di Polres Probolinggo. Meski pelaku telah berada dalam penguasaan polisi, penyidik belum menyampaikan kesimpulan mengenai alasan di balik serangan itu. Pemeriksaan terhadap Bahrul masih dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap, termasuk mengenai rangkaian kejadian sebelum dan sesudah korban dibacok. Informasi awal yang beredar mengenai pesan kepada istri pelaku masih menjadi dugaan pemicu, bukan kesimpulan resmi penyidik. Polisi masih menguji keterangan tersebut melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Probolinggo, Ipda Widy Purwa Apriantoro, mengatakan polisi memeriksa pelaku secara intensif. Pendalaman terutama diarahkan untuk mengetahui motif penyerangan. Keterangan Bahrul, menurut kepolisian, masih perlu ditelusuri dan dicocokkan dengan informasi lain yang diperoleh selama penyelidikan. Proses itu diperlukan agar penyidik dapat memahami konteks peristiwa secara menyeluruh sebelum menentukan langkah lanjutan. Sampai pemeriksaan tersebut rampung, polisi belum menetapkan dugaan mengenai pesan kepada istri pelaku sebagai penyebab pasti. Motif perkara masih dalam pendalaman, dan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan akan bergantung pada perkembangan penyidikan.
Selain meminta keterangan dari Bahrul, polisi juga memeriksa saksi-saksi yang dinilai mengetahui atau dapat membantu menjelaskan peristiwa tersebut. Penyidik mengumpulkan bukti di lapangan untuk mendukung proses pemeriksaan serta mencocokkan keterangan para pihak. Langkah itu dilakukan agar penanganan perkara bertumpu pada informasi yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada dugaan yang muncul setelah kejadian. Polisi belum menyampaikan hasil akhir dari pemeriksaan saksi maupun pengumpulan bukti tersebut.
Baca juga: Polisi Pantau Lahan Jagung 3.500 Meter Persegi di Kareng Lor Probolinggo | Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Polres Probolinggo Beri Atensi Khusus Pencegahan Karhutla | Polisi Pantau 5 Hektare Lahan Jagung di Jangur Probolinggo, Panen Pekan Depan















