Jakarta | Perkara terkait penggunaan nama Denza oleh entitas usaha otomotif BYD tercatat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugatnya adalah PT Raden Reza Adi, yang menggugat BYD Motor Company bersama sejumlah entitas BYD lainnya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Catatan perkara menunjukkan pendaftaran dilakukan pada 8 September 2026. Dengan demikian, sengketa ini telah masuk ke ranah pengadilan niaga untuk diperiksa melalui proses hukum yang berlaku.
Pokok perkara yang disorot adalah penggunaan merek Denza dan kepentingan hukum yang diklaim oleh pihak penggugat atas nama tersebut. Dalam gugatan, PT Raden Reza Adi mengajukan keberatan terhadap penggunaan nama Denza oleh para tergugat. Pengajuan ini menempatkan persoalan hak atas merek sebagai isu utama yang perlu ditelaah berdasarkan dokumen pendaftaran, kronologi, serta bukti yang disampaikan masing-masing pihak. Rincian dalil, tuntutan, dan dasar hukum perlu merujuk pada berkas resmi perkara, sementara tanggapan para tergugat juga menjadi bagian penting dari perkembangan sengketa.
Gugatan ini disebut bernilai Rp9,5 triliun, tetapi angka tersebut merupakan nilai tuntutan yang diajukan penggugat, bukan jumlah yang telah diputus atau wajib dibayarkan. Pendaftaran perkara juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pengadilan telah menyatakan salah satu pihak melanggar hak merek. Sampai ada putusan, dalil mengenai penggunaan nama Denza tetap merupakan klaim yang harus diuji dalam persidangan. Pengadilan akan mempertimbangkan argumentasi dan bukti kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan. Karena itu, pemberitaan mengenai sengketa ini perlu membedakan secara jelas isi gugatan, respons para pihak, dan hasil proses peradilan. Nomor perkara dan tanggal pendaftaran memberi identitas administratif bagi perkara, tetapi belum menjawab pokok sengketa ataupun menentukan pihak yang berhak. Perkembangan selanjutnya, termasuk agenda sidang dan putusan, bergantung pada proses yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan sengketa merek Denza, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan perusahaan tersebut sebagai pemilik sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek Denza di Indonesia. Hak yang dimohonkan itu, menurut penggugat, tercatat dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Permintaan tersebut menjadi bagian penting dari perkara karena menyangkut siapa yang berhak menggunakan dan mengendalikan merek Denza untuk barang yang terdaftar di Indonesia. Seluruhnya merupakan dalil dan tuntutan yang diajukan PT Raden Reza Adi kepada pengadilan, dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum majelis hakim memeriksa serta memutus perkara tersebut.
Penggugat mengaitkan pendaftaran itu dengan kelas barang 12, yaitu kelas yang mencakup berbagai jenis kendaraan dan barang terkait. Dalam uraian yang disampaikan, cakupannya meliputi mobil, sepeda, sepeda motor, pesawat terbang, dan perahu, termasuk komponen kendaraan. Karena itu, menurut posisi PT Raden Reza Adi, perlindungan merek yang dimintakan tidak terbatas pada satu jenis kendaraan tertentu, melainkan meliputi ragam barang transportasi yang masuk dalam klasifikasi tersebut. Penggugat meminta hakim mengakui hak eksklusifnya atas merek Denza dalam lingkup kelas 12, sebagaimana dikaitkan dengan nomor pendaftaran yang disebutkan dalam gugatan. Penjelasan mengenai cakupan kelas ini mencerminkan dasar tuntutan penggugat, bukan penetapan akhir mengenai lingkup hak oleh pengadilan.
Lebih lanjut, PT Raden Reza Adi mendalilkan bahwa para tergugat telah menggunakan merek Denza tanpa hak. Penggugat juga menuduh BYD mengeksploitasi nilai komersial merek tersebut, yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan nama Denza pada produk atau kegiatan usaha para tergugat. Dalam pandangan penggugat, pemanfaatan itu berlangsung tanpa persetujuan pemegang hak yang diklaimnya dan merugikan kepentingannya sebagai pemilik terdaftar. Dalil mengenai penggunaan tanpa izin dan eksploitasi nilai komersial tersebut masih merupakan klaim pihak penggugat. Kebenaran, konteks, serta konsekuensi hukumnya akan bergantung pada bukti yang diajukan para pihak dan penilaian majelis hakim dalam proses persidangan.
Dalam perkara sengketa merek Denza, PT Raden Reza Adi mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp9.515.800.000.000, atau sekitar Rp9,5 triliun. Nilai tersebut merupakan jumlah kerugian yang diklaim oleh penggugat dalam gugatan, bukan angka yang telah ditetapkan sebagai kerugian oleh pengadilan. Penggugat meminta agar para tergugat dihukum membayar jumlah itu secara tanggung renteng, sehingga kewajiban pembayaran dimintakan kepada para tergugat secara bersama-sama. Pembayaran juga diminta dilakukan secara tunai, sekaligus, dan seketika setelah putusan dijatuhkan.
Selain kompensasi, penggugat meminta penghentian sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermerek Denza. Permintaan tersebut mencakup importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan dengan merek itu. Dengan demikian, cakupan tuntutan tidak hanya menyasar pemasaran kepada konsumen, tetapi juga tahapan pengadaan dan penyiapan produk untuk dipasarkan. Penggugat turut meminta agar produk yang menurutnya dihasilkan melalui pelanggaran merek dan telah beredar di Indonesia ditarik dari peredaran. Pelaksanaan permintaan ini, bila dikabulkan, akan berkaitan dengan kendaraan yang telah masuk ke jaringan distribusi maupun tersedia di pasar domestik.
Seluruh tuntutan tersebut masih merupakan dalil dan permohonan pihak penggugat, yang perlu dinilai majelis hakim berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, permintaan penghentian kegiatan dan penarikan produk tidak dengan sendirinya berarti pengadilan telah menyatakan adanya pelanggaran atau memerintahkan tindakan tersebut. Dalam gugatannya, PT Raden Reza Adi juga meminta agar majelis memberikan putusan yang seadil-adilnya apabila terdapat pertimbangan lain. Permohonan semacam itu memberi ruang bagi majelis untuk mempertimbangkan bentuk penyelesaian yang dinilai sesuai dengan fakta persidangan dan hukum. Putusan akhir akan menentukan apakah klaim kerugian, pembayaran tanggung renteng, penghentian kegiatan terkait Denza, dan penarikan produk dapat diterima seluruhnya, sebagian, atau tidak dikabulkan.
Gugatan terkait penggunaan merek Denza tersebut ditujukan kepada tujuh pihak yang memiliki keterkaitan dengan BYD dan jaringan penjualan kendaraannya di Indonesia. Para tergugat mencakup BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, dan PT BYD Auto Indonesia. Selain perusahaan-perusahaan tersebut, gugatan juga menyasar empat dealer yang memasarkan produk BYD, yaitu PT Arista Elektrika Indonesia dengan nama BYD Arista, PT Harmoni Target Indonesia atau BYD Harmony Auto, PT Bumi Hijau Motor atau BYD Haka Auto, serta PT Bipo Teknologi Otomotif atau BYD Bipo.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya mencantumkan entitas perusahaan BYD, tetapi juga sejumlah badan usaha yang berperan sebagai dealer di pasar domestik. Identitas para pihak tersebut penting untuk memahami cakupan gugatan, yang melibatkan beberapa perusahaan dalam kelompok usaha dan jaringan penjualan. Namun, pencantuman nama sebagai tergugat tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pengadilan telah memutus tanggung jawab masing-masing pihak. Penilaian atas dalil gugatan dan posisi para pihak masih bergantung pada proses hukum yang berjalan serta keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Menurut jadwal perkara, para tergugat dijadwalkan dipanggil pada 23 Februari 2027. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses pengadilan, bukan keputusan mengenai pokok sengketa. Perkembangan ini berlangsung bersamaan dengan perubahan identitas produk di Indonesia: BYD telah mengganti nama Denza menjadi Danza untuk digunakan sebagai identitas baru di pasar Indonesia. Informasi yang tersedia tidak menyatakan bahwa perubahan nama tersebut merupakan akibat dari gugatan ataupun bahwa langkah itu menyelesaikan sengketa. Karena itu, kedua perkembangan tersebut perlu dipahami secara terpisah sampai terdapat keterangan resmi atau putusan yang menjelaskan hubungan di keduanya.
Pada saat berita sumber diterbitkan pihak BYD Motor Indonesia belum memberikan tanggapan atas.
Baca juga: IKA UNAIR Bangkalan Gembleng 100 Peserta Jadi Penulis, Ide Harus Berujung Karya | Dampak Proyek Reklamasi di Marunda Terhadap Warga | Polres Grobogan Tangani Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Wirosari















