Kabupaten Pasuruan | Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membatasi kunjungan wisata menuju kawasan Penanjakan, Gunung Bromo, dari sisi Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kebijakan ini diambil setelah kebakaran terjadi di area tersebut dan api belum dapat dikendalikan. Pembatasan diberlakukan sebagai langkah untuk mengatur pergerakan pengunjung di tengah situasi yang masih berlangsung, sekaligus memastikan wisatawan tidak memasuki wilayah yang terdampak atau berisiko. Dengan demikian, akses wisata dari jalur Pasuruan tidak dapat digunakan sepenuhnya seperti dalam kondisi normal.
Aturan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 21.30 WIB, dan diterapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Belum adanya tenggat akhir berarti pembukaan kembali jalur akan menunggu perkembangan penanganan kebakaran dan keputusan lebih lanjut dari pengelola kawasan. Pengunjung yang berencana menuju Penanjakan melalui Pasuruan perlu memperhatikan informasi resmi TNBTS sebelum berangkat, karena ketentuan akses dapat berubah sesuai kondisi di lapangan. Wisatawan juga sebaiknya tidak mengandalkan jadwal kunjungan atau rencana perjalanan yang disusun sebelum pembatasan diumumkan.
Selama kebijakan berlaku, pengunjung hanya diperbolehkan mencapai area Lemah Pasar. Mereka tidak dapat melanjutkan perjalanan hingga Penanjakan, sebab api di kawasan tersebut masih belum terkendali. Batas ini menjadi titik akhir akses wisata dari sisi Pasuruan untuk sementara waktu. Pengunjung diminta mematuhi arahan petugas dan tidak menerobos pembatas atau mencari jalur alternatif menuju area kebakaran. Pembatasan bukan sekadar perubahan rute, melainkan pengaturan sementara yang berkaitan dengan kondisi darurat di kawasan taman nasional. Informasi mengenai durasi kebijakan maupun kemungkinan perubahan akses akan mengikuti perkembangan situasi dan pengumuman resmi pengelola. Sebelum melakukan perjalanan, wisatawan dapat memastikan kembali titik akses yang dibuka agar tidak tiba di lokasi dengan rencana yang tidak sesuai aturan. Kepatuhan terhadap pembatasan membantu menjaga ketertiban kunjungan ketika penanganan kebakaran masih berlangsung.
Pembatasan di kawasan Penanjakan tidak hanya berlaku bagi wisatawan yang hendak menikmati pemandangan atau mengakses titik-titik kunjungan. Ketentuan ini juga mencakup pelaku jasa wisata serta masyarakat setempat yang memiliki kegiatan di area tersebut. Dengan cakupan demikian, pengaturan akses ditujukan untuk mengendalikan berbagai aktivitas selama kondisi pascakebakaran masih ditangani, bukan semata-mata membatasi kunjungan rekreasi. Setiap pihak yang berencana menuju atau beraktivitas di Penanjakan perlu memperhatikan pengumuman resmi dan menyesuaikan kegiatannya dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar pemberitahuan tersebut tertuang dalam pengumuman Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) bernomor PG.29/T.8/TU/KSA.04.01/B/10/2026. Pengumuman diterbitkan pada hari terjadinya kebakaran di Penanjakan. Pencantuman nomor dan waktu penerbitan itu menjadi rujukan bagi wisatawan, penyedia layanan wisata, dan warga dalam memahami bahwa pembatasan merupakan ketentuan resmi pengelola kawasan. Karena aturan ditetapkan melalui pengumuman, pihak-pihak terkait sebaiknya merujuk pada isi informasi tersebut, serta mengikuti arahan petugas di lapangan apabila terdapat penyesuaian operasional.
Akses dan kegiatan di area Penanjakan dibatasi sementara. Artinya, pembatasan bukan penutupan permanen, tetapi berlaku selama masa penanganan dan hingga pengelola menyampaikan informasi lebih lanjut. Wisatawan perlu menunda perjalanan ke titik yang terdampak atau memeriksa perkembangan akses sebelum berangkat. Pelaku jasa wisata diharapkan menyesuaikan layanan dan menyampaikan perubahan kepada pelanggan, sementara masyarakat setempat perlu mengikuti arahan yang berlaku untuk aktivitas di kawasan. Langkah ini membantu mengurangi pergerakan di area yang sedang dibatasi dan mendukung pengelolaan kondisi pascakebakaran. Pengunjung juga sebaiknya tidak memaksakan masuk melalui jalur yang dinyatakan terbatas, meskipun telah memiliki rencana perjalanan atau pemesanan layanan. Informasi terbaru dari Balai Besar TNBTS dan petugas kawasan menjadi acuan untuk mengetahui kapan pembatasan berakhir atau apakah aturan akses berubah. Selama belum ada pemberitahuan baru, seluruh pihak diminta menghormati batasan sementara tersebut agar penanganan kebakaran dan pengaturan kawasan dapat berlangsung dengan tertib.Pembatasan akses wisata menuju kawasan Penanjakan dari Pasuruan diberlakukan dengan pertimbangan utama keselamatan. Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah hal yang tidak diinginkan selama kondisi di lokasi belum memungkinkan kunjungan berlangsung secara normal. Titik kebakaran berada tepat di area Penanjakan, sehingga kewaspadaan perlu menjadi prioritas bagi pengelola, petugas, masyarakat, dan wisatawan. Pembatasan bukan sekadar pengaturan perjalanan, melainkan langkah antisipatif agar risiko terhadap keselamatan dapat ditekan dan kegiatan penanganan di sekitar lokasi tidak terganggu. Dengan demikian, akses yang dibatasi perlu dipahami sebagai upaya perlindungan bersama, bukan sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan wisatawan atau warga yang beraktivitas di sekitar kawasan.
Rudijanta juga mengimbau semua pihak agar mematuhi pembatasan kunjungan maupun aktivitas lain yang ditetapkan di sekitar Penanjakan. Ketentuan tersebut berlaku bagi wisatawan, warga, serta pihak-pihak yang berkegiatan di kawasan, termasuk mereka yang hendak melintas atau melakukan kegiatan di dekat lokasi. Kepatuhan membantu petugas menjaga situasi tetap terkendali dan mengurangi kemungkinan orang berada di area yang berisiko. Wisatawan sebaiknya mengikuti informasi resmi mengenai akses, tidak memaksakan perjalanan, dan menunda kunjungan apabila jalur belum dibuka. Warga pun diharapkan memperhatikan arahan petugas serta menghindari aktivitas yang dapat menghambat pengamanan dan penanganan di lapangan. Perubahan kondisi dapat memengaruhi pengaturan akses, sehingga masyarakat perlu merujuk pada pemberitahuan dari pihak berwenang sebelum berangkat atau beraktivitas.
Selain menaati pembatasan, wisatawan dan warga diimbau untuk menjaga lingkungan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Setiap orang perlu menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran, seperti menggunakan api secara sembarangan atau meninggalkan sumber api tanpa pengawasan. Sampah dan benda yang dapat membahayakan lingkungan hendaknya tidak ditinggalkan di area wisata. Pengunjung juga perlu mengikuti petunjuk petugas dan melaporkan keadaan yang mencurigakan melalui saluran yang tersedia, tanpa mendekati titik yang dibatasi. Sikap hati-hati dan tanggung jawab bersama penting untuk menjaga keselamatan manusia serta kelestarian kawasan. Imbauan ini merupakan langkah pencegahan, bukan penjelasan mengenai penyebab kebakaran. Dengan menjaga perilaku selama berada di kawasan, masyarakat dapat turut mendukung perlindungan Penanjakan.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mencatat sebanyak 1.669 wisatawan mengunjungi kawasan Gunung Bromo pada 17 Oktober 2026. Angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan pengunjung yang tercatat pada tanggal itu, mencakup wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara. Data ini memberikan gambaran mengenai jumlah kunjungan ke kawasan Bromo pada satu hari tertentu, tanpa dengan sendirinya menjelaskan perubahan jumlah pengunjung dibandingkan hari lain. Penyebutan tanggal penting agar angka tersebut dibaca sesuai periode pencatatannya, bukan dianggap sebagai total kunjungan dalam rentang waktu yang lebih panjang. Dengan demikian, angka 1.669 orang merujuk khusus pada catatan kunjungan harian TNBTS.
Rincian yang disampaikan TNBTS menunjukkan bahwa 1.612 orang merupakan wisatawan nusantara, yakni warga negara Indonesia. Sementara itu, 57 orang lainnya tercatat sebagai wisatawan mancanegara atau warga negara asing. Jika kedua kelompok dijumlahkan, hasilnya tepat 1.669 orang, sesuai dengan jumlah keseluruhan pengunjung yang dilaporkan. Wisatawan nusantara menjadi bagian terbesar dari total tersebut, sedangkan pengunjung asing tercatat dalam jumlah yang lebih kecil. Penyajian berdasarkan asal pengunjung ini membantu memperlihatkan komposisi kunjungan, tetapi tidak memberikan informasi lebih jauh mengenai daerah asal wisatawan Indonesia, negara asal wisatawan asing, maupun tujuan perjalanan masing-masing pengunjung.
Catatan tersebut dapat digunakan sebagai konteks mengenai jumlah wisatawan yang datang.
Baca juga: Relawan Pemadam Kebakaran Jakarta Hadapi Ancaman Kebakaran di Musim Kemarau | Peduli Korban Kebakaran, Kodim 1002/HST Turun Langsung Bersihkan Puing di Tabu Darat | TNI dan Warga Bergotong Royong Bersihkan Puing Kebakaran di Murung Taal














